GP Ansor harus mematuhi Bahtsul Masail Muktamar NU Lirboyo 1999 yang menyatakan, melarang memilih pemimpin non muslim.
“Seharusnya GP Ansor patuh terhadap hasil Muktamar XXX NU di PP Lirboyo. Di mana diputuskan haram hukumnya untuk memilih non-muslim sebagai pemimpin, keculai darurat,” kata Direktur Aswaja Center Jawa Timur KH Abdurrahman Navis Lc, MHI, dikutip dari duta.co
Kata Kiai Abdurrahman, para kiai muda yang tergabung dalam GP Ansor tak perlu membahas memilih pemimpin non Islam. “Kiai-kiai muda di Ansor tidak perlu mem-bahtsulmasail-kan hukum memilih pemimpin non-muslim,” ungkapnya.
Menurut Kiai Abdurrahman, kewenangan untuk menggelar bahtsul masail itu tidak sembarangan. Di Nahdlatul Ulama (NU), sudah dibentuk namanya LBM (Lembaga Bahtsul Masail), di samping itu ada fatwa jajaran Syuriyah. Ini yang menjadi referensi hukum.
“Nah, kalau kiai-kiai muda di GP Ansor belum paham tentang hukum memilih pemimpin non-muslim, bisa dikomunikasikan terlebih dahulu ke jajaran syuriyah atau Lembaga Bahtsul Masail. Apalagi soal itu sudah dibahas oleh kiai-kiai di Muktamar XXX NU di Lirboyo,” tambahnya.
Muktamar NU Lirboyo mengeluarkan keputusan sebagaimana terekam dalam keputusan Bahtsul Masa’il al-Diniyah al-Waqi’iyah Muktamar XXX NU di PP Lirboyo, Kediri, Jawa Timur tertanggal 21-27 Nopember 1999. Dalam keputusan itu, dijelaskan, bahwa ada sebuah pertanyaan ‘Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?’
Maka diputuskanlah, bahwa, orang Islam tidak boleh atau bahkan dihukumi haram menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam, kecuali dalam keadaan darurat.
Adapun maksud daripada darurat itu, adalah dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung, atau tidak langsung karena faktor kemampuan.
Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.
Bahkan dijelaskan selanjutnya, jikalau terjadi dalam keadaan darurat sehingga dengan terpaksa memilih seorang pemimpin non muslim, maka, disyaratkan berasal dari kalangan ahlu dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.