Penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2012 terus menyita perhatian. Dalam sidang perdana yang dilakukan besok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka deretan nama yang diduga terlibat melalui surat dakwaan.
Sejauh ini, status tersangka baru disematkan kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Dalam pengusutan perkara yang diprediksi merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu, KPK terus-menerus menerima uang dari sejumlah pihak. Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci, setidaknya 14 orang telah mengembalikan uang yang diduga bagian dari proyek KTP-el.
Dari lima perusahaan dan satu konsorsium, KPK menerima Rp 220 miliar. Komisi antirasuah juga menerima Rp 30 miliar dari anggota parlemen. Febri memastikan pengembalian uang tak lantas melunturkan delik pidana.
Kelanjutannya, menurut Febri, menunggu fakta persidangan. Biasanya, terdakwa dan saksi akan mengungkap konstruksi perkara dalam sidang. Alhasil, jeratan tersangka baru dapat didasari landasan kuat.
“Kami sudah miliki bukti-bukti. Makanya (setelah persidangan) kami pertimbangkan perkara ini akan mengarah ke mana,” kata Febri di Jakarta, Selasa (7/3).
Sepanjang penyidikan, KPK sedikitnya memanggil 23 anggota DPR. Namun, delapan di antaranya tak memenuhi panggilan, seperti mantan anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dari informasi yang beredar, dugaan korupsi E-KTP banyak mengarah ke anggota dewan, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Dugaan ini pernah diutarakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menuding Novanto, termasuk mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, merupakan perancang perkara rasuah.
Ketika dikonfirmasi, Novanto membantah pernah melakukan pertemuan atau membahas proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
“Saya bersumpah tidak pernah bersama-sama membicarakan E-KTP. Saya juga tidak mengerti dikait-kaitkan. Mungkin kondisi psikologis Nazaruddin sedang ada masalah,” kata Novanto.
Saat kasus bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Kala itu, Novanto menyatakan setuju dengan usulan proyek pengadaan E-KTP. Namun, ia membantah pembahasan turut dilakukan dalam rapat pleno fraksi.
Ihwal aliran dana yang diduga mengalir ke anggota dewan, Novanto mengaku tak paham. Soal pembahasan anggaran, ia menyatakan kewenangan Badan Anggaran DPR.
Anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar menolak dianggap menerima aliran dana. “Bukan saatnya saya mengklarifikasi. Pengadilan semua akan diuji secara terbuka,” ujarnya. Agun masuk dalam deretan nama yang pernah diperiksa KPK.
Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno juga membantah menerima aliran dana. Ia juga mengaku tak mengetahui adanya pembagian uang dalam proyek E-KTP. “Saya yakin nama saya dicatut pihak tertentu.”
Alhasil, politikus PAN itu berharap persidangan kasus E-KTP dapat mengungkap pihak yang diduga terlibat. Jika diperlukan, Teguh memastikan siap memberikan keterangan sebagai saksi.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mendukung KPK untuk memperkarakan wakil rakyat yang terlibat perkara. Kendati demikian, ia optimistis masih terdapat anggota DPR, terutama di Komisi II, bersih dari praktik rasuah.
“Kami terkena imbas (perkara), seolah-olah Komisi II main uang, korupsi, padahal kasus ini tidak berdiri sendiri. Sekarang seolah-olah diarahkan ke DPR, harusnya kan proporsional, DPR tidak bisa kalau tidak ada pemerintah,” kata Arteria.