Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Indonesia, RRC dan India adalah negara yang dalam istilah kapitalismenya adalah negara-negara dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi di atas rata2 pertumbuhan ekonomi dunia yang selama ini didominasi oleh Eropa dan USA.
Beberapa negara di Eropa dan USA sendiri saat ini (sejak tahun 2007) mengalami krisis dan perlambatan ekonomi disebabkan oleh pengelolaan keuangan yang salah arah dan cenderung boros (out of control) di dalam pasar bursa. Tekanan ekonomi yang sangat berat diperparah oleh turunnya harga minyak dunia yang selama ini menjadi sumber penerimaan bagi sebagian besar negara yang terlibat dalam kegiatan ini.
Melihat prospek negara-negara di Eropa dan juga USA tidak cukup menjanjikan 5 sampai dengan 10 tahun mendatang, maka negara-negara yang selama ini dikenal sebagai pemain utama bisnis minyak dunia mulai mengalihkan potensi keuangan yang ada pada negara-negara yang lebih menjanjikan peluang untuk menanamkan investasinya.
Atas dasar kondisi ekonomi dunia yang saat ini terjadilah, maka negara RRC dan India mulai melirik negara tujuan baru investasi bisnisnya dalam bentuk kerjasama ekonomi Business to Business atau Government to Government di beberapa sektor.
Dalam kerangka inilah harusnya Pemerintah memandang kunjungan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz bin Saud ke Indonesia.
Hubungan persaudaraan sesama negara Muslim adalah sesuatu yang penting untuk menjadi modal penguat dan membangun saling percaya antar kedua negara dan ini adalah necessary condition but not sufficient condition (dibutuhkan tapi bukan mencukupkan).
Dalam perspektif hubungan ekonomi dan bisnis, maka Kerajaan Arab Saudi harus dipandang sebagai negara yang memiliki kepentingan (economic and profit interest) juga dalam rangka membangun ekonomi dan mensejahterakan rakyat Arab Saudi.
Hal ini perlu digarisbawahi supaya semua pihak tidak perlu terlalu over euphoria dalam menyambut kedatangan Raja Salman tapi melalaikan kepentingan nasional yang lebih penting dalam menegakkan konstitusi.
Tidak kurang 8 perusahaan BUMN berdasarkan sumber di Kementerian BUMN mengalami kerugian yang sangat besar, sebagai berikut:
– PTPN I = Rp 109 M,
– PTPN II = Rp 207 M,
– PTPN VII = Rp 527 M,
– PTPN VIII = Rp 544 M,
– PTPN IX = gRp 320 M,
– PTPN X = Rp 150 M,
– PTPN XIII = Rp 243 M, dan
– PTPN XIV = Rp 127 M.
– PT Riset Perkebunan Nusantara = Rp 47 M
Dengan mencermati permasalahan yang terdapat pada BUMN dan juga pada Kopetasi (baru2 ini kasus Investasi Pandawa Group), maka inilah momentum pemerintah dalam menegakkan amanat konstitusi, yaitu pasal 33 dalam menyusun Sistem Ekonomi bangsa dengan memperkuat BUMN dan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa yang lebih berkeadilan dan memberikan peluang terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Tentu saja kerjasama dengan swasta juga diperlukan sejauh tidak mendominasi sektor-sektor kebutuhan dasar dab strategis menguasai hajat hidup orang banyak.
Jadi, kunjungan Raja Salman ini harus dipandang juga sebagai adanya kepentingan ekonomi dan bisnis negara tersebut atas Negara Indonesia dan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam menata BUMN dan Koperasi secara saling menguntungkan untuk kemajuan perekonomian bangsa dan negara, tidak hanya sekedar ajang silaturrahim kekeluargaan saja.