Terima Kasih Pak Jokowi Bebani Rakyat, Tarif Listrik 900 VA Naik Lagi

Jokowi dengan mobil Esemka (IST)
Jokowi dengan mobil Esemka (IST)

Hari ini tarif listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) kembali naik 30 persen untuk tahap kedua. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 28/2016. Kenaikan akan berlangsung pada Januari, Maret, dan Mei 2017.

“Subsidi akan dicabut lagi untuk tahap kedua. Namun bagi golongan yang tidak mampu, tarif listrik tetap bayar Rp 605 per kilowatt hour (kWh),” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/2).

Baca juga:  Di-PHP Jokowi, Tokoh Mega Bintang Sarankan Prabowo Mundur dari Kabinet

Menurut dia, tarif listrik 900 VA pada Juli 2017 akan masuk skema tariff adjusment yang disesuaikan tiga bulan sekali. Formulasi tarif berdasarkan laju inflasi, harga patokan minyak Indonesia (ICP), dan nilai tukar rupiah terhadap kurs dolar Amerika Serikat (AS). “Tarif penyesuaian nanti jadi tiga bulan sekali dari sebelumnya satu bulan sekali,” ujar Jarman.

Sebelum kebijakan ini ditetapkan terdapat 23 juta pelanggan listrik golongan 900 VA. Subsidi 18,9 juta di antaranya dicabut karena dinilai bukan dari golongan yang berhak menerima. Sekitar 4,1 juta pelanggan tetap mendapatkan subsidi pemerintah.

Baca juga:  Enggan Komentari Rencana Cina Bangun Pangkalan Militer di RI, Pengamat: Kemenhan tak Punya Wibawa

Tarif listrik 900 VA awalnya hanya Rp 605 per kWh. Setelah penyesuaian 1 Januari 2017, tarif naik menjadi Rp 790 per kWh, Rp 1.034 per kWh (1 Maret), dan Rp 1.352 per kWh (1 Mei).