Gubernur Jawa Tengah yang juga kader PDIP Ganjar Pranowo telah melanggar hukum dengan mengijinkan PT Semen Indonesia di Kendeng, Rembang.
Padahal, lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung telah memenangkan petani yang menolak pabrik semen.
“Kalau Gubernur Ganjar tidak menghargai keputusan MA, berarti melanggar konstitusi,” kata pengamat politik Sahirul Alem kepada suaranasional, Sabtu (25/2).
Kata Alem, Ganjar yang menabrak keputusan MA merasa berkuasa. “Mungkin saat ini PDIP berkuasa dan bisa seenaknya saja,” papar Alem.
Alem mengatakan, keberadaan PT Semen Indonesia di Kendeng, Rembang sangat merugikan petani. “Kalau PDIP mengaku partainya wong cilik harus membela warga Kendeng yang nolak keberadaan pabrik semen,” ungkap Alem.
Ganjar telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia setelah MA membatalkan izin untuk PT Semen Indonesia karena dinilai cacat prosedur.
Dikutip oleh Antaranews, hari ini, Ganjar menjelaskan latar belakang terbitnya izin lingkungan itu adalah proses sidang penilaian adendum analisis mengenai dampak lingkungan serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Menurut Rahma, Ganjar yang juga politisi PDI- Perjuangan itu telah melanggar Pasal 15 dan Pasal 40 Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.
Berbicara di tempat yang sama, Direktur Utama Walhi, Khalisa khalid mengatakan tindakan Ganjar sangat jauh dari kepatutan seorang pemimpin karena memberikan contoh yang sangat buruk bagi rakyat dan pemimpin daerah di indonesia.