Imigrasi Palangkaraya Usir Warga China

Warga China (IST)
Warga China (IST)

Imigrasi Kelas I Palangka Raya mendeportasi tiga warga negara Republik Rakyat China karena bekerja di Desa Takaras, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Dipulangkan langsung ke China kata kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Wishnu Daru Fajar, di Palangka Raya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/2).

Ketiga warga China bernama Lu Qile, Lu Zhengguo, dan Wei Yongpo diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Palangkaraya, dini hari kemarin pukul 01.45 WIB.

Baca juga:  Petinggi PBNU Minta Jokowi Pertahankan Susi Pudjiastuti

Wishnu menambahkan, selain dideportasi, ketiganya dimasukkan dalam daftar tangkal sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia. “Setelah penyelidikan ternyata mereka hanya menggunakan paspor bebas visa jadi tidak ada legalitas dalam pelaksanaan kegiatannya,” katanya.

Penangkapan itu bermula dari aduan masyarakat yang menyatakan ada aktivitas orang asing di Desa Takaras. Selanjutnya Tim Pengawasan Orang Asing yang juga terdiri dari Unit Intel Kodim 1016/Palangka Raya menuju lokasi.

Baca juga:  Relakah Jakarta Dikuasai Etnis Tionghoa? Belajar dari Singapura