Hari ini, Senin (13/2/2017) sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
“JPU memanggil empat ahli yang akan memberikan keterangan,” demikian keterangan tertulis, tim pengacara Ahok, seperti kami kutip dari rimanews.
Keempat ahli itu, adalah Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016. Ahli berikutnya adalah pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dan ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni.
Pada sidang ke-9 pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memajukan jadwal sidang yang biasanya dilaksanakan hari Selasa karena alasan Pilkada. Pemindahan jadwal sidang, menurut ketua majelis hakim, Dwiyarso, juga disebabkan konsentrasi pengamanan sudah mulai terpusat ke TPS.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.