Komisi II DPR Kamis (9/2/2017) melakuan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait beredarnya E-KTP palsu yang dikrim dari Kamboja.
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro, yang mengikuti Sidak tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan barang bukti E-KTP yang kabarnya mencapai ratusan ribu.
“Dalam pertemuan dengan Dirjen diperoleh keterangan bahwa benar telah melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisi 36 buah KTP, 32 NPWP, 1 buah tabungan BCA isi Rp 500 ribu, 1 buah ATM,” ucap Agung saat dihubungi, Kamis (9/2/2017).
Agung menyampaikan, sebagai tugas Komisi II yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR berhak melakuan peninjauan atas sejumlah informasi yang beredar. Apalagi menyangkut e-KTP.
“Bahwa E-KTP salah satu dokumen penting kewarganegaraan yang dilindungi Undang-Undang sehingga jika terjadi penyimpangan maka dapat dipidana,” ucapnya.