Usulan pengembalian kewenangan pengawas eksternal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, kehadiran pengawas eksternal dapat menempatkan posisi mahkamah di bawah lembaga tersebut.
“Sekali lagi saya tidak setuju dengan istilah pengawasan. Karena badan peradilan tidak boleh diawasi. Kalau diawasi, subkoordinat kami ada di bawah,” kata Arief usai mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (30/1).
Terkait kasus Patrialis Akbar, menurut Arief, mantan Menteri Hukum dan HAM itu menyatakan mundur sebagai hakim konstitusi. Kendati demikian, sambungnya, Sidang Majelis Kehormatan MK akan tetap dilangsungkan. Sidang diprediksi rampung dalam satu minggu.
“MK dalam waktu dekat mengirim surat kepada Bapak Presiden guna mengisi jabatan hakim konstitusi yang baru,” tuturnya. Pergantian, Arief melanjutkan, harus segera dilakukan untuk mengantisipasi gugatan sengketa pilkada.
Mengevaluasi insiden Patrialis, mengulang peristiwa mantan Ketua MK Akil Mochtar, Arief mengatakan, pemerintah sedang merancang revisi UU MK.