Kalimat Tauhid yang ada di Bendera Putih dan diributkan beberapa orang bukan unsur pidana.
“Adapun menempatkan Kalimat Tauhid di bendera merah putih bukanlah termasuk unsur perbuatan pidana yang melawan hukum apalagi berupa penghinaan atau penodaan,” kata mantan ajudan Presiden Soeharto, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah kepada suaranasional, Kamis (19/1).
Kata mantan petinggi Polri ini, bukan perbuatan melanggar hukum karena Kalimat Tauhid bukan sesuatu yang dipandang hina atau noda.
“Selama ini bendera merah putih ditulisi dengan beraneka tulisan digambari dengan aneka gambar tak dipermasalahkan. Kenapa ini jadi masalah ya?” tanya pria yang sering disebut Ustadz Anton Tabah ini.
Anton berharap agar penguasa di Indonesia selalu adil dan bertindak harus berdasar hukum. “Jangan pilih kasih,” pungkas anggota Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.