Penertiban media sosial (medos) yang dianggap hoax oleh penguasa akan gagal karena tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.
“Kini medos mau ditertibkan agar mereka tak menyerang penguasa. Saya yakin gagal. Sebab penertiban itu diketahui umum sekadar utk kepentingan kekuasaan. Tak ada hubungannya dengan kepentingan rakyat,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman kepada suaranasional, Senin (9/1).
Djoko mengkritik berita hoax tentang Presiden Jokowi terbaik untuk kawasan Asia-Afrtika tetapi penguasa hanya diam dan tidak memberikan klarifikasi.
Selain itu, kata Djoko saat Pilpres 2014 pendukung JOkowi banyak menyebarkan berita hoax sehingga mantan Wali Kota Solo menjadi Presiden.
“Ketika tak ada janji Jokowi yang tunai. medsos memberitakan janji-janji Jokowi dan menjadi penyeimbang. Medsos memang luar biasa,” pungkasnya.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah akan mempercepat pembentukan Badan Siber Nasional (BSN). Badan ini akan memayungi seluruh kegiatan siber nasional untuk menekan maraknya penyebaran berita hoax, meningkatkan pertahanan keamanan, dan menertibkan perdagangan elektronik. Badan ini akan mengoordinasikan Badan Cyber Defense yang ada di Kementerian Pertahanan, Cyber Intelligence di Badan Intelijen Negara (BIN), dan Direktorat Cyber Crime di Polri.
Menurut dia, BSN akan bertugas mengawasi dan memilah berita-berita yang beredar di dunia maya. Dengan demikian, masyarakat bisa membedakan antara berita hoax dan berita yang memenuhi kaidah jurnalistik.
”Presiden sudah memerintahkan untuk membentuk, harus segera dibentuk Badan Siber Nasional yang nanti tugasnya memproteksi kegiatan siber nasional,” kata Wiranto. Apalagi, Indonesia, mengacu pada sebuah penelitian pakar siber internasional, adalah negara yang rentan terserang kejahatan siber.
”Kalau tak dilawan, ini akan merusak berbagai sistem, di mana sistem hi-tech sudah banyak digunakan di kehidupan kita. E-commerce menggunakan, kemudian person to person juga,” paparnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga akan memperkuat pertahanan siber dengan dibentuknya Direktorat Cyber Crime Polri. Tito menjelaskan bahwa BSN bertugas mengatur regulasi, sedangkan Direktorat Cyber Crime Polri merupakan unit penegakan hukumnya.