Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan telah terjadi salah paham dalam membaca Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Republik Indonesia. Tjahjo pun tak membantah, perubahan tarif itu sempat membuat masyarakat kecewa.
Perubahan tarif yang terjadi, kata Tjahjo, dipahami keliru dengan keharusan membayar pajak dua sampai tiga kali dari pembayaran setiap tahunnya. “Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 – 700 ribu, padahal bukan demikian,” papar Tjahjo melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Jumat(6/1/2017).
Tjahjo menjelaskan, penerbitan peraturan tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak setiap tahun. “Dari judul PP tersebut, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik,” ucapnya. Dia menegaskan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak mengalami kenaikan tarif.
Tjahjo pun menjelaskan kenaikan tarif hanya meliputi beberapa hal seperti Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Selain itu, kenaikan juga terjadi pada biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dibayarkan setiap lima tahun sekali. “Semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu,” lanjutnya.
BACA JUGA:
- Pemerintahan Dagelan, PP Kenaikan Tarif STNK Diteken Sendiri dan Dipertanyakan Presiden JOkowi
- KPK Tegaskan Pentolan Pendukung Ahok Kuat Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
Kenaikan, kata Tjahjo, juga terjadi pada Stempel Pengesahan STNK. Stampel yang semula gratis menjadi dikenakan tarif Rp 25 ribu untuk motor, dan Rp 50 ribu untuk mobil yang dibayar tiap tahun. Sementara itu, Tjahjo menjelaskan kenaikan juga terjadi pada biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). “Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali,” ujar dia.
Tjahjo menjelaskan kenaikan tarif yang diatur dalam PP 60/2016 tersebut tidak membuat masyarakat membayarkan dua sampai tiga kali lipat. “Kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian biaya administrasi STNK dan TNBK,” kata Tjahjo.
Sementara itu, pada Kamis, 5 Januari 2017, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor adalah kewenangan kepolisian. Novanto mengingatkan persoalan tarif berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia pun meminta Komisi Hukum DPR untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. “Soal STNK itu wewenang kepolisian. Yang penting buat saya tida memberatkan masyarakat, kualitas, dan efisiensi dijaga,” tandas Novanto.