Murid ulama terkenal Mekkah, Saudi Arabia Sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki, KH Luthfi Bashori menegaskan memilih pemimpin non Islam seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) haram hukumnya.
Sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki merupaka ulama yang dihormati di Indonesia. Murid-murid tersebar di wilayah dunia termasuk Indonesia.
Pernyataan KH Luthfi terakam dalam video di Youtube berjudul “Pemuda DKI Mencari Fatwa Tolak Ahok” (KH Luthfi Bashori) yang diupload oleh TV Aswaja Garis Luris.
KH Luthfi mengatakan, dalam hukum syariat haram hukumnya memilih non muslim karena Allah SWT yang melarang sebagaimana dalam Kitab Al Quran dalam surat Al Maidah ayat 51 yang artinya orang-orang mukmin itu dilarang orang-orang kafir menjadikan auliya.
“Dalam tafsir Auliya di sini artinya ada yang mengatakan pemimpin, kawan setia. yang diperkenankan umat muslim dengan orang kafir itu hubungan dagang, tetangga, kalau menampakkan kasih sayang, apalagi mempercayakan agamanya kepada non muslim seperti kepemimpinan. Ini Auliya yang diharamkan oleh agama,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami, Singosari, Malang.
KH Luthfi pun menukil pendapat Imam Thabari dalam ayat ini hai orang-orang mukmin, janglah kamu jadikan orang-orang kafir itu pemimpin, penolong dalam segala hal termasuk keislaman. “Dalam tafsir selanjutnya, diterangkan, maka Allah tidak menganggap umatnya dan dianggap keluar dari agamanya. Ini pendapat ulama salaf terdahulu,” papar KH Luthfi.
Lanjut KH Luthfi, dalam Tafsir Imam As-Saadi dalam tafsir untuk kelanjutnya ayat tersebut menerangkatan. maka termasuk golongan orang musyrik karena sama yang dipilih yang menjadikan orang kafir menjadi pemimpin.
“Pak Ahok itu orang musyrik yang tidak kita akui, kita mengakui Tuhan hanyalah Allah karena dia mengaku Tuhan ada tiga itu musyrik. Kalau menurut Imam As-Saadi orang yang mendukungnya sama seperti musyrik Pak Ahok itu,” jelasnya.
Berikut ini video lengkapnya.