Dianggap Ngemplang Pajak, Relawan Ahok Laporkan Sandiaga Uno ke Mabes Polri

Acara TemanAhok (IST)
Acara TemanAhok (IST)

Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan ke Mabes Polri orang-orang yang ikut tax amnesty termasuk Sandiaga Uno karena dianggap pajak.

“Kami dari Tim Relawan Ahok Anti Pengemplang pajak akan melaporkan sejumlah gurita pengemplang pajak yang telah melakukan kejahatan,” kata Koordinator Koalisi Relawan Ahok Anti Pengemplang Pajak Marjono Salyo dalam keterangan kepada suaranasional, Selasa (5/10).

Kata Marjono, orang yang ikut tax amnesty termasuk pelaku kejahatan karena tidak pernah membayar pajak.

“Tax Amnesty adalah masuk katagori pelaku kejahatan ekonomi yang sangat serius sebagai pengemplang pajak patut didukung sebagai dasar untuk penegak hukum memproses semua pengemplang pajak ke meja hijau,” ungkap Marjono.

Kata Marjono, relawan Ahok ini akan melaporkan para pengusaha yang ikut tax amnesty ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (7/10).

Berikut ini para pengusaha yang dilaporkan relawan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap pengemplang pajak.

Keluarga Thohir: Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir dan bos Grup Mahaka Erick Thohir
Chief Executive Officer (CEO) Sriwijaya Air Group Chandra Lie

Murdaya Poo dari PT Central Cipta Murdaya (CCM)

Chief Executif Officier (CEO) Grup Lippo James Riadi

Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati-pengelola Jogja City Mall (JCM), Soekeno dan adik Sri Sultan HB X, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (GPH) Hadiwinoto

Grup Salim, Anthoni Salim pemilik Aset 54 Milyar dollar US

Mantan bos Grup Astra dan pemilik Grup Triputra Theodore Permadi Rachmat

Tommy Soeharto, Bos Grup Barito Prajogo Pangestu, dan Keluarga Eka Tjipta Widjaja pemilik Grup Sinarmas yang diwakili oleh Franky Widjaja

Selain itu, ada bos Grup Bakrie Aburizal Bakrie, bos Grup Medco Arifin Panigoro, dan bos Pasaraya Abdul Latief

Sandiaga Uno Group Saratoga

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

3 komentar

  1. Harus dilaporkan Marjono Salyo sebagai provokator, pengadu domba. Pasti pendukung “anak mami”

  2. Undang-undang tax amnesty yang disahkan hanya berlaku untuk mengampuni pelanggaran yang dilakukan pengemplang pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri. Data WNI yang ikut tax amnesty juga tidak akan diberikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sebagai perkara pidana. “Undang-undang tax amnesty hanya ampuni pelanggaran atau pidana pajak. Tapi datanya tidak boleh digunakan sebagai bukti mencari pidana lain. Bahkan tidak boleh diminta penegak hukum sekalipun,” sebagian UU untuk Tax Amnesty… mungkin perlu pencerahan si Marjono Salyo, parah dah… sampe segitunya untuk menjegal lawan, segala cara dilakukan…

Komentar ditutup.