Lanjutkan Reklamsi Pulau G dan Langgar Hukum, Jokowi Bisa Dijatuhkan

Demo tolak reklamasi Jakarta (IST)
Demo tolak reklamasi Jakarta (IST)

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang melanjutkan reklamasi Pulau G menandakan mantan Menkopolhukam itu melanggar hukum.

“Padahal keputusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan agar reklamasi Pulau G tidak dilanjutkan, ini Luhut melanjutkan, menandakan ia melanggar hukum,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Rabu (14/9).

Kata Muslim, Jokowi membiarkan Luhut meneruskan reklamasi, maka membenarkan sinyalemen Ahok, yang juga sering disebut sebagai Gubernur Podomoro, bahwa Jokowi Didukung pengembang di saat Pilpres.  “Sehingga sebagai imbalannya maka keinginan Pengembang harus dituruti oleh Jokowi,” ungkap Muslim.

Menurut Muslim, kebijakan Luhut yang meneruskan reklamasi bisa menjadi gerakan besar yang menuntut Jokowi mundur. “Jokowi hanya diam saja, bisa saya gerakan ini meminta Jokowi mundur dari jabatannya,” papar Muslim.

Selain itu, Muslim mengatakan, Luhut yang meneruskan reklamasi Pulau G menandakan tidak mendengar suara rakyat dan nelayan. “Luhut dan Rezim Jokowi hanya mendengar suara cukong dan pengembang untuk meneruskan reklamsi Pulau G,” pungkas Muslim.

Sebelumnya Luhut menyatakan, pemerintah akan terus melanjutkan reklamasi Pulau G.

“Sudah putus, ini saya hanya belum ngomong resmi. Saya mau dengar terakhir saja sekarang,” ucap Luhut usai rapat di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9).

“Sangat bisa (proyek reklamasi dilanjutkan),” imbuhnya soal keputusan pemerintah itu.

Luhut mengatakan sebetulnya dia ingin menyampaikan itu melalui jumpa pers dengan keterangan tertulis sehingga tidak dipolitisir, namun batal karena harus ikut rapat terbatas di Istana membahas 3 tema berbeda.

“Semua sudah beres nggak ada masalah, ini hanya masalah teknis,” tegas Luhut.