​Usulkan Remisi Koruptor, Rezim Jokowi Ajak Korupsi Bersama-sama


Rezim Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan remisi buat koruptor menandakan pemerintah saat ini mengajak korupsi bersama-sama.

“Usulkan remisi buat koruptor menandakan Rezim Jokowi mengajak rakyat untuk korupsi bersama-sama. Rezim Jokowi pembela koruptor,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Ahad (14/8).

Menurut Muslim, pemerintah saat ini tidak punya itikad dalam pemberantasan korupsi. “Ada pejabat kepala daerah yang terindikasi korupsi justru dibela Jokowi. Masyarakat tentu tahu kepala daerah yang dibela Jokowi itu,” ungkapnya.

Muslim mengatakan, ada skenario Rezim Jomowi memberikan remisi bagi koruptor. “Ini terkait pengumpulan dana menjelang Pemilu 2019. Dengan kebijakan remisi koruptor, maka koruptor terima kasih ke penguasa saat ini dan tentunya ada duit yang mengalir,” pungkas Muslim.

Menkum HAM Yasonna Laoly membeberkan alasan napi koruptor juga berhak diberikan remisi. Menurut dia, sesuai UU No 12 tahun 1995, setiap napi memiliki hak mendapatkan remisi. Jadi PP 99/2012 yang membatasi remisi untuk napi koruptor menurutnya bertentangan dengan UU.

“Setiap napi yang memiliki hak bebas, hak remisi,” jelas Yasonna di Balai Badan Pengembangan SDM Kemenkum HAM, Cinere, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Menurut dia, pembatasan remisi untuk koruptor juga bertentangan dengan criminal justice system.

“Masing-masing sistem dalam pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan, reintegrasi sosial, rehabilitasi, itu tujuannya. Jadi bukan prinsip Lex talionis-nya (mata ganti mata), itu tahun Hamurabi sebelum masehi dipraktikkan. Berikutnya ini tidak berarti kita tidak membedakan koruptor dengan teroris, narapidana narkoba, tetap ada perbedaan, kita perbaiki prosedurnya,” jelas Yasonna.