Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik dalam posisi aman dalam kasus reklamasi teluk Jakarta.
“Keduanya tidak dapat dijerat pidana lantaran pertemuan mereka dan beberapa koleganya ke kediaman Bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan berkaitan dengan kebijakan Pemda DKI,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Ahad (24/7).
Kata Amir, yang dilakukan pimpinan dewan itu berkaitan dengan kebijakan. Sehingga mereka tidak bisa dipidanakan. Dewan itu kan pejabat publik juga, kedudukannya sama dengan gubernur.
Hal itu menurut Amir, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar penegak hukum tidak memperkarakan kebijakan, administrasi, dan diskresi yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda).
“Karenanya, jika sekarang KPK tidak diperbolehkan mempidanakan Ahok, maka KPK juga tidak boleh mempidanakan pimpinan Dewan. Ingat Pemda itu terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD,” ujar Amir.
Kata Amir, presiden juga berjanji akan pasang badan dan blakblakan menyampaikan keluhan yang datang dari pemerintah daerah.
“Ingat, Pemda dalam hal ini juga pimpinan Dewan juga punya hak diskresi sebagaimana yang melekat pada Kepada Daerah. Sementara Kepala Daerah tidak mungkin bisa jalan tanpa DPRD,” ungkap Amir.
Karenanya, Amir mengingatkan, harapan Jokowi yang menginginkan jajaran penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan KPK berhati-hati dan bekerja secara harmonis dengan pemerintah daerah layaknya orkestra.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor kemaren, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengaku pernah mengajak empat anggota DPRD DKI untuk bertemu dengan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan di kediamannya.
Saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ariesman Widjaja dalam perkara suap reklamasi, Prasetio mengaku tak ingat detail perihal pertemuan pada Desember 2015 itu.
Pras mengaku mengajak empat orang anggota DPRD hanya silaturrahmi biasa.”Ini spontan saya untuk ketemu Pak Aguan, setelah menjadi ketua dewan saya belum pernah sowan,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Empat anggota Dewan yang diajaknya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin, Ketua Komisi D Mohammad Sanusi dan Ketua Fraksi Hanura Muhammad Ongen Sangaji.