Langgar Hukum Reklamasi, Seret Ahok ke Penjara

Ahok di pengadilan (IST)
Ahok di pengadilan (IST)

Pihak Kejaksaan Agung harus memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus reklamasi di teluk Jakarta.

“Kalau melanggar hukum harus disidik dulu, tidak boleh melanggar hukum berdasar asumsi publik. Makanya Kejaksaan Agung harus turun langsung,” kata pengamat politik dan hukum Bashori Alwi kepada suaranasional, Senin (18/4).

Kata alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini, berdasarkan aturan yang ada, reklamasi yang dijalankan Ahok harus dihentikan dulu karena banyak aturan yang dilanggar.

Sementara itu, aktivis Front Penyelamat Jakarta, Khusairi mengatakan, Ahok sudah layak dipenjara karena melanggar hukum dalam kasus reklamasi.

“Logika saat kita melanggar lalu lintas, ketika ada pelanggaran maka kita disidang, dan itu yang terjadi terhadap Ahok. Dia melanggar aturan dalam reklamasi seret aja ke pengadilan dan penjara,” jelas Khusairi kepada suaranasional.

Khusairi mengatakan, Ahok melanggar Pasal 30 ayat 3 UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Rencana Zonasi.

Ia juga mengatakan, keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta diketahui telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 mengenai izin reklamasi. “Dari aturan yang sudah ada Ahok melanggar hukum dan layak masuk penjara,” pungkas Khusairi.