Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kalah melawan nelayan di PTUN menjadi bukti mantan Bupati Belitung Timur itu melawan hukum dan pada Pilkada 2017 akan kalah.
“PTUN memenangkan gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G menandakan Ahok bersalah dalam perkara. Ini indikasi Ahok kalah di Pilkada DKI 2017,” kata pengamat politik Muhammad Huda dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (1/6).
Menurut Huda, dalam masalah hukum dan berhadapan dengan rakyat, Ahok banyak kalah di pengadilan. “Ini menjadi bukti kebijakan Ahok banyak merugikan rakyat kecil,” ungkapnya.
Kata Huda, ketika kalah di pengadilan, Ahok justru melawan dan merasa menang sendiri. “Yang diperlihatkan Ahok justru arogansi,” jelas Huda.
Sebelumnya Ahok kalah di PTUN Jakarta saat melawan nelayan yang menggugat reklamasi Pulau G.
“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1, 2, 3, 4, 5 untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238,” kata Ketua Majelis hakim Adhi Budi Sulistyo di ruang sidang Kartika, PTUN, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Selasa (31/5).