Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu ikut berkomentar terkait penggunaan dana dari pengusaha yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok diduga menggunakan dana dari pengusaha dengan barter reklamasi ataupun membangun mal ataupun taman.
Said Didu mengatakan, tindakan yang dilakukan Ahok itu telah melanggara UU. “Wah ini melanggar UU – non budgetter,” ungkap Said di akun Twitter-nya @saididu.
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan bahwa pihaknya memang tengah mendalami hal itu. Menurut dia, tambahan kontribusi itu merupakah salah satu yang ditanyakan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
“Diduga ada tarik menarik kesepakatan antara pengembang dan Pemprov mengenai penetapan kontribusi ini,” kata Yuyuk dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (12/5).
Informasi yang didapat, pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memungut sebagian dana kontribusi itu dimuka. Uang itu digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah Pemprov DKI.
Biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut nantinya akan dikonversi kedalam tambahan kontribusi yang harus dibayarkan.