Kalah Lawan Guru Retno Listyarti di Pengadilan, Bukti Ahok Suka Sebarkan Fitnah

Ahok di pengadilan (IST)
Ahok di pengadilan (IST)

Kekalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pengadilan dengan seorang guru Retno Listyarti menandakan mantan Bupati Bupati Belitung Timur suka sebarkan fitnah.

“Ini harus dibuka ke media. Kalau Ahok pun pernah kalah dan terbukti memfitnah Bu Retno Listyarti,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Jumat (15/4).

Kata Muslim, selama ini pendukung Ahok selalu mengatakan, orang nomor satu di Jakarta itu benar dan bersih serta tidak menyebarkan fitnah. “Lebih baik diadu di pengadilan saja. Akan terlihat kebusukan Ahok. Selama ini Ahok selalu satu arah dengan media pendukungnya,” ungkapnya.

Muslim mengatakan, Ahok tidak akan berani mengajukan gugatan ke pengadilan. “Ahok hanya main di opini di media saja. Rakyat digiring terus bahwa seolah-olah Ahok benar,” jelas Muslim.

Retno Listyarti dipecat dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 3 Setiabudi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ahok mengatakan pemecatan kepada Retno juga sudah sesuai dengan prosedur yang sebenarnya.

“Siapa yang bilang gak sesuai prosedur. Kita sudah panggil dia kok dan kepala sekolah itu bukan jabatan. Cuma memang diakan orang LSM,” ujar Ahok.

Retno pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena pemecatan Ahok itu bisa merusak nama baiknya.

Dalam gugatan itu, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno dalam perkara pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3.

Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana menyatakan dalam pokok perkara mengabulkan semua gugatan Retno.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Tri di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News