Tak Berani Tersangkakan Aguan, KPK Terkooptasi Aseng

Aguan (IST)
Aguan (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkooptasi oleh aseng karena tidak berani memberikan status tersangka bos Sedayu Group Aguan.

“Harusnya KPK berani memberikan status tersangka bos Sedayu Group Aguan karena diduga terlibat suap dalam kasus reklamasi di Jakarta,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (7/4).

Kata Muslim, KPK yang tidak berani memberikan kasus tersangka kepada Aguan menandakan lembaga antirasuah itu terkooptasi oleh aseng. “Kalau hanya mencekal, bisa jadi Aguan sudah berada di luar negeri. Ini nampaknya ada permainan yang disembunyikan,” ungkapnya.

Muslim mengatakan, KPK terlihat ingin melindungi Ahok dalam kasus reklamasi karena pernah mengatakan, tidak ada staf Ahok berinisial S yang dicegah ke luar negeri. “Padahal staf khusus Ahok bernisial S alias Sunny Tanuwidjaja sudah diindikasikan dicegah oleh Kementerian Hukum dan HAM tetapi KPK masih menutupinya,” ungkap Muslim.

Ia mengutarakan, jangan sampai kasus ini menguap begitu saja jika berhubungan dengan orang-orang yang punya uang terutama warga keturunan Tionghoa. “Kasus BLBI yang merugikan negara tidak terdengar sampai sekarang. Kasus reklamasi ini harus dikawal betul,” jelas Muslim.

KPK enggan berspekulasi terkait status pemilik Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Apakah bakal menjadi tersangka atau tidak terkait kasus suap izin reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Kalau itu belum tahu, kita ikuti saja proses kelanjutannya saja,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Kamis (7/3/2016).

Laode memastikan pihaknya tidak akan gegabah dalam mengusut perkara tersebut, apalagi untuk menetapkan tersangka baru. Namun, lembaga antirasuah akan terus mendalaminya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kami harus berhati-hati. Sebab kasus ini melibatkan banyak pihak,” ujarnya.