Rezim Joko Widodo (Jokowi) mencekik rakyat dengan menaikkan iuran BPJS. Padahal selama ini tidak ada peningkatan pelayanan yang menggunakan BPJS.
“Rezim Jokowi benar-benar mencekik rakyat. Kenaikan iuran BPJS ini sangat menyakitkan rakyat,” kata pengamat politik Sahirul Alem kepada suaranasional, Selasa (15/3).
Kata Alem, ada kemungkinan kenaikan iuran BPJS itu dialihkan untuk pembangunan lainnya. “Padahal sudah ada pencabutan subsidi premium, namun masih saja rakyat yang dibebankan terus,” ungkap Alem.
Alem mengatakan, Jokowi yang selalu membebankan keuangan negara kepada rakyat akan memunculkan perlawanan. “Tunggu momentum untuk melawan rezim saat ini. Di mana-mana sudah ada penolakan terhadap Jokowi,” papar Alem.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut berlaku per 1 April 2016.
“Iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden yang baru diterbitkan. Masyarakat diharapkan dapat membacanya,” katanya Sabtu (12/3).
Peraturan yang dimaksudkan Irfan adalah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.
Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.