Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melanggar hukum dengan menerima bantuan dari pengusaha ABC Group 4,5 miliar.
“Bantuan itu bentuk gratifikasi dan harus dilaporkan ke KPK. Itu pelanggaran hukum dan harus disita negara,” kata pengamat politik Ahmad Baidhowi kepada suaranasional, Senin (14/3).
Menurut Baidhowi, masyarakat juga harus mengetahui dana yang diterima Ahok dari pengusaha untuk pencalonan mantan Bupati Belitung Timur. “Selama ini yang diberitakan media itu Ahok itu bersih, padahal banyak pengusaha punya kepentingan dengan menyumbang Ahok,” ungkap Baidhowi.
Kata Baidhowi, dalam politik itu “tidak ada makan siang yang gratis” karena punya kepentingan terutama proyek di ibu kota. “Para pengusaha terutama dari warga keturunan Tionghoa punya kepentingan menyumbang ke Ahok untuk kelancaran bisnis mereka di Jakarta,” papar Baidhowi.
Sebelumnya, Ahok mengakui mendapat sumbangan dari bos ABC Group Hamid Djojonegoro.
“Saya terima uang saksi Rp 4,5 miliar, itu saya cari dari sembilan perusahaan atau PT, masing-masing sumbangan Rp 500 juta,” terangnya.
Ahok menambahkan, uang tersebut berada dalam pengelolaan “TemanAhok”, tim relawan yang mengumpulkan KTP dan menyokongnya maju dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.