Vonis Buni Yani Dendam Ahok

Buni Yani (IST)

Vonis Buni Yani yang dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan bagian dari dendam Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pendukungnya.

“Kalau Ahok dinyatakan bersalah, maka Buni Yani juga harus bersalah. Vonis Buni Yani ini semacam dendam dan tidak dilihat secara objektif,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Rabu (15/6).

Menurut Muslim, publik sudah memperkirakan Buni Yuni akan diputus bersalah sebagai konsekuensi vonis terhadap Ahok. “Padahal dari jalannya sidang, sama sekali tidak ditemukan fakta hukum Buni Yani melakukan pelanggaran,” jelas Muslim.

Kata Muslim, vonis terhadap Buni Yani membuktikan masih kuatnya pengaruh Ahok dan pendukungnya. “Walaupun Ahok dipenjara, para pengikutnya masih berkuasa. Ada solidaritas dari pendukung Ahok terutama dari pengambil kebijakan di negeri ini,” papar Muslim.

Selain itu, ia mengingatkan umat Islam lainnya akan bernasih seperti Buni Yani. “Jonru, Asma Dewi hanya menunggu vonis di pengadilan,” pungkas Muslim.

Majelis hakim memutuskan bersalah Buni Yani atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim yang diketuai M Saptono menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Meskipun divonis bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni Yani.

“Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan,” kata hakim Saptono saat membacakan putusan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).