Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan secara blak-blakan membela Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus RS Sumber Waras.
Basari mengatakan, kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tidak ada unsur pidananya. “Karena belum ada mengarah ke tindak pidana korupsinya,” kata Basari sebagaimana dikutip Tempo.co
Basaria mengatakan, untuk menentukan tersangka termasuk Ahok tidak berdasarkan laporan BPK.
Ia membandingkan kasus Sumber Waras dengan kasus yang menjerat bekas Menteri Olahraga Andi Alfian Malarangeng, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Pada saat itu, Andi dijerat lantaran sebagai pemegang kuasa anggaran proyek itu.
“Setiap kasus itu berbeda. Jadi tak mungkin kalau ada kasus A terus menerapkan itu di kasus lain, tak mungkin.”