Penyanyi dangdut Saiful Jamil yang telah melakukan pencabulan terhadap remaja pria terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Jika Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul, akan dikenakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2) sebagaimana dikutip dari sindonews.
Sedangkan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya menambahkan, saat ini, polisi tengah memeriksa korban bernisial DS dan artis Saipul Jamil. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui latar belakang kedua orang itu secara utuh.
“Sekarang sedang kami gali biodata korban dan yang bersangkutan. Kemudian kami cari juga domisili tempat tinggalnya, semua masih diselidiki,” tutupnya.