KPK Tangkap Tangan Suap Kasubdit,Ini Peringatan Keras Bagi MA

Ilustrasi
Ilustrasi

Tertangkapnya Andri Tristianto Sutrisna Kasubdit Kasasi Perdata saat menerima suap menjadi peringatan keras bagi Mahkamah Agung (MA).

Semoga dengan tertangkapnya Andri TS membuat MA lebih mengawasi dan membina SDM-nya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kasus ini adalah peringatan keras dan harus menjadi evaluasi yang serius dan mendalam bagi MA dalam mewujudkan visi misi MA sebagai lembaga peradilan yang agung,” ucap Didik Mukriyanto anggota Komisi III DPR, seperti kami kutip dari detikcom, Minggu (14/2/2016).

“Seharusnya semua pejabat di lembaga penegak hukum dan peradilan mampu merepresentasikan sikap yang zero tolerance terhadap suap dan korupsi. Mereka justru wajib menjadi teladan bagi masyarakat terkait perilaku bebas korupsi,” kata Didik.

“Kasus ini menyuguhkan kepada masyarakat akan tumbuh dan berkembangnya kesuburan perilaku koruptif dan transaksional di lingkungan MA. Padahal MA adalah garda terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” imbuhnya.

MA harus melakukan evaluasi yang serius dan mendalam demi bisa mewujudkan lembaga peradilan yang agung. Pembinaan SDM untuk pejabat di lingkungan MA harus dilakukan.

“Yang tidak kalah penting dan urgen, MA harus segera melakukan penguatan dan pembinaan SDM di lingkungan MA baik dalam mulai dari integritas, kapabilitas, kompetensi dan komitmen yang tegak lurus untuk terus berperang melawan dan menolak suap dan korupsi,” pungkas Didik.

Kasus tertangkapnya Andri TS bermula saat pengusaha Ichsan Suwaidi terlibat dugaan korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, keduanya menyuap Andri yang dianggap memiliki wewenang untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

“Di rumah ATS ditemukan uang 400 juta yang ada di dalam paper bag dan ada uang lainnya di koper lain,” papar Yuyuk Andriati, juru bicara KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News