Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) terkait pengakuan dari Angelina Sondakh sebagai saksi dalam persidangan Nazaruddin.
“Pengakuan Angie itu sudah jelas ada keterlibatan Ibas. KPK harus berani memanggil Ibas serta mengkonfrontir dengan rekan-rekan yang sudah jadi terpidana,” kata pengamat politik Muhammad Huda dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (7/1).
Menurut Huda, bukan kali ini nama Ibas di sebut dalam persidangan. Saat kasus SKK Migas pun nama Ibas di sebut Sutan Bhatoegana dan Rudi Rubiandini.
“KPK jangan pura-pura tidak tahu. Semua persidangan ada rekaman dan datanya. Seharunya KPK segera memanggil Ibas. Kalau KPK berani memanggil Ibas dan memberikan status tersangka, rakyat akan memberikan pujian ke pimpinan KPK baru,” jelas Huda.
Sebelumnya Angelina Sondakh atau Angie memberikan pengakuan yang mengejutkan dalam persidangan Nazaruddin bahwa Ibas mengetahui semua proyek yang diperuntukkan untuk Partai Demokrat.
Angie mengatakan, dari 20 persen total penambahan anggaran APBN 2010 untuk pendidikan nasional, Demokrat mendapat jatah anggaran untuk proyek sebesar 20 persen. Dari jatah proyek 20 persen itu, lima persen di antaranya diperuntukkan sebagai fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.
“Pak Nazar sendiri yang bilang bahwa lima persen itu sudah menjadi haknya Partai Demokrat,” kata Angie.
Angie tidak pernah tahu kemana larinya jatah lima persen yang diklaim oleh Nazar. Dia hanya mengaku dijanjikan bebas dari iuran partai oleh Nazar selama instruksinya dikerjakan sesuai perintah.
Berdasarkan pengakuan Angie, perintah Nazar untuk dituruti oleh bawahannya merupakan perpanjangan instruksi dari pejabat partai di teras atas.
“Kalau Pak Nazar bilang itu perintah Ketua Umum, Anas (Urbaningrum), dan izin dari pangeran,” kata Angie.
Jaksa tidak puas mendengar jawaban Angie. Mantan Putri Indonesia itu kembali diminta penegasannya dalam memberikan kesaksian.
“kalau pangeran, saya mengetahui dari Pak Nazar. Pangeran itu Ibas,” ujar Angie.