Jokowi Mulai Ketakutan Dilengserkan, Kapolri Keluarkan Surat Edaran ‘Hate Speech’

Presiden Jokowi (Jawa Pos)
Presiden Jokowi (Jawa Pos)

Pihak Kapolri yang mengeluarkan surat edaran tentang ‘Hate Speech’ menandakan Rezim Joko Widodo (Jokowi) membungkam kebebasan berbicara. Padahal di era reformasi kebebasan berbicara bagian dari pilar demokrasi.

Demikian dikatakan pengamat politik Muhammad Salafuddin dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (2/11). “Surat edaran dari Kapolri ini bisa memenjarakan orang-orang yang dianggap kritis terhadap penguasa,” ungkap Salafuddin.

Kata Salafuddin, media maupun aktivis yang dulu suka bersuara tentang arti pentingnya kebebasan berpendapat diam saja ketika Kapolri mengeluarkan surat edaran tersebut.

“Aktivis yang sudah menjadi pembela Jokowi hanya diam saja, padahal di era SBY langsung bereaksi keras. Di era SBY tidak ada yang membungkam kebebasan berbicara,” jelas Salafuddin.

Salafuddin menduga, rezim saat ini mulai khawatir dengan munculnya gerakan di media sosial yang menyuarakan suara kritis terhadap penguasa saat ini. “Padahal dianggap saja itu sebagai hiburan dan tidak perlu dianggap sebagai ancaman,” papar Salafuddin.

Baca juga:  IDe: Pemerintahan Jokowi Otoriter dan Korup

Sebelumnya sebagaimana dikutip dari Harian Nasional, pemerintah mengeluarkan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan dikritisi banyak kalangan termasuk anggota DPR.

“Pemerintah memang menyodorkan 786 pasal dalam Rancangan KUHP ke DPR, salah satunya pasal tentang penghapusan penghinaan Presiden. Sebetulnya, sesuatu yang telah dibatalkan MK, tak bisa dihidupkan kembali,” kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (3/8)

Baca juga:  Bukan Disebabkan Shalat Istisqa, Jokowi Sebut Hujan di Jambi karena Hujan Buatan