Penyebar dan Pemutar Balikan Fakta Kunjungan Jokowi dengan Suku Anak Dalam akan diusut Polri

Dugaan settingan Jokowi bertemu Suku Anak Dalam (IST)
Dugaan settingan Jokowi bertemu Suku Anak Dalam (IST)

Setelah beredarnya foto kunjungan Presiden Jokowi dengan Suku Anak Dalam yang diduga telah diseting, pihak Polri tidak tinggal diam melihat hal tersebut. Karena foto tersebut telah membuat kegaduhan di media sosial. Apalagi yang menjurus ke arah fitnah dan menyebar kebencian.

Seperti diketahui di media sosial foto disebar oleh akun-akun tertentu digambarkan seolah-olah Jokowi bertemu dahulu dengan orang-orang Suku Anak Dalam yang berpakaian, baru kemudian diatur bertemu agar orang-orang itu tidak berpakaian.

Padahal cerita aslinya seperti kami kutip dari detikcom, Jokowi bertemu lebih dahulu dengan Suku Anak Dalam yang tidak berpakaian. Jadi, dalam kunjungan itu Jokowi di perjalanan menuju penampungan Suku Anak Dalam bertemu dengan beberapa orang warga suku. Mereka tidak berpakaian dan sedang duduk-duduk.

Baca juga:  Teror Bom Gereja di Medan, Operasi Intelijen Hitam Sudutkan Islam dan Alihkan Perhatian Kasus Penguasa

Lalu ditemani penerjemah Husni Thamrin Jokowi menyapa dan berbicara dengan Suku Anak Dalam itu. Pertemuan tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2015), tepatnya di Desa Bukti Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Setelah berbincang beberapa saat, Jokowi melanjutkan perjalanannya.

Setibanya di penampungan, Jokowi berbincang kembali dengan warga Suku Anak Dalam. Dan di penampungan itu, warga suku yang tadi berbincang di awal, sudah memakai pakaian.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Pemutar balikan fakta di media sosial ini sudah masuk dalam ranah pengawasan kepolisian.

“Ini bisa diusut,” ucap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Senin (2/11/2015).

Baca juga:  Waduh Terbongkar, Settingan Presiden Jokowi Bertemu Suku Anak Dalam

Badrodin juga menyampaikan, pihaknya akan memanggil mereka yang menyebarkan fitnah dan kebencian ini kekepolisian.

“Ada langkah preventif, bahwa orang ini memprovokasi dan bahaya. Kita beritahu bahwa yang dilakukannya bisa berdampak pidana,” tutur dia.

Polri hanya melakukan tindakan preventif, namun untuk pemidanaan bagi yang menyebarkan memang menunggu laporan dari Jokowi.

“Proses pidana harus ada laporan dari beliau,” tutup dia.

“Apa yang kami lakukan adalah melindungi orang lain, yang kehormatannya dilecehkan. Demokrasi tidak boleh seenaknya. Di dalam hukum ada aturannya,” pungkas Badrodin.