Edan, UU JPSK sebagai Alat Rampok Uang Negara

JOKO WIDODO/NET
JOKO WIDODO/NET

Meski pemerintah belum secara resmi menyatakan bahwa Negara dalam keadaan krisis, namun secara diam-diam tengah mempersiapkan strategi  “memancing di air keruh” atau mengambil kesempatan di tengah kekacauan ekonomi.

“Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI),  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), segera akan mesyahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK),” kata pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng dalam keterangan kepada suaranasional, Selasa (20/10).

Menurut Salamuddin, RUU ini pernah ditolak DPR semasa pemerintahan SBY karena ditenggarai akan menjadi alat legalisasi bailout bank Century. Oleh pemerintah Jokowi UU ini kembali diajukan ke DPR untuk disyahkan dan tampaknya DPR periode 2014 – 2019 ini akan mensyahkan UU ini.

“Lahirnya UU JPSK tidak lebih dan tidak kurang merupakan alat bagi bagi jabatan di antara elite pemerintahan dan DPR sekarang. sebagaimana diketahui bahwa setiap pembentukan UU selalu diikuti dengan pembentukan lembaga,” papar Salamuddin.

Selanjutnya jabatan dalam lembaga lembaga tersebut akan dibagikan di antara elite politik. Dengan lembaga-lembaga yang dibentuk maka akan tersedia ruang bagi pengerukan, pemerasan kekayaan Negara dan rakyat.

Salamuddin mengatakan, Malalui UU JPSK tidak tanggung-tanggung dibentuk kembali sekaligus dua lembaga keuangan yakni: pertama, Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang bertugas menetapkan status bangkrutnya sector keuangan dan memberikan persetujuan suntikan dana kepada bank yang bangkrut.

“Kedua, Badan Restrukturisasi Perbankkan; terdiri dari dewan pengawas, dewan eksekutif badan restrukturisasi perbankkan. Lembaga ini semacam BPPN tempo dulu yang akan bertugas melakukan restrukturisasi bank-bank yang bangkrut,” jelas Salamuddin.

Kata Salamuddin, melalui dua lembaga yang dibentuk dengan  UU JPSK ini akan menjadi landasan legal untuk merampok kekayaan keuangan negara dengan alasan krisis.

“Krisis 1998 keuangan negara dirampok melalui BLBI dan melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankkan. Krisis 2008 menjadi ajang perampokan keuangan negara melalui bailout bank Century. Dengan disahkannya UU JPSK, maka akan menjadi landasan legal bagi pemerintahan Jokowi, bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk merampok kekayaan Negara secara sah,” pungkas Salamuddin.

Baca juga:  Politikus PDIP Dukung Ahok Maju Calon Wali Kota Surabaya