Era Jokowi, Tentara Asing Bebas Masuki NKRI

Ilustrasi
Ilustrasi

Dusun Yakyu adalah merupakan wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) di perbatasan RI-PNG (Papua Nugini) di Kabupaten Merauke, Papua. Hanya saja, seluruh penduduknya kebanyakan warga negara PNG.

Diberitakan bahwa Bendera merah putih bakal tidak berkibar di Dusun Yakyu, Kampung Rawa Biru, karena Tentara asing dari pemerintah Papua Nugini (PNG) melarangnya.

Seperti konfirmasi dari Danrem 174/Anim Ti Waninggap Merauke Brigjen TNI Supartodi yang membenarkan adanya informasi mengenai larangan dari tentara PNG. Larangan itu, kata dia, datang dari tentara PNG yang masuk wilayah Indonesia, tepatnya di Dusun Yakyu, pada 7 Agustus.

Baca juga:  Babinsa Koramil Mantup Dampingi Pelaksaanan Imunisasi Ori Difteri

“Ada satu regu yang masuk ke Kampung Yakyu (Dusun Yakyu, Red) tanpa pemberitahuan, apalagi mendapatkan izin masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian, mereka melarang warga di Kampung Yakyu tersebut untuk mengibarkan bendera merah putih,” ucap Supartodi.

Supartodi menambahkan, bahwa warga negara PNG yang tinggal di Yakyu sudah diminta untuk pindah ke Kampung Rawa Biru. Namun, mereka menolak karena di Rawa Biru tidak punya hak.

Untuk itu Supartodi mengatakan akan mengambil langkah-langkah penyeselesaian terkait dengan masuknya tentara PNG tanpa izin dan melarang warga di Dusun Yakyu mengibarkan bendera merah putih. Di antaranya, menempatkan pos pengamanan perbatasan di Dusun Yakyu.

Baca juga:  LPG 3 Kilogram Tak Lagi Disubsidi Mulai Semester II 2020

Supartodi pun langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, di antaranya dengan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Selain itu pihaknya pun juga telah membuat laporan ke Pangdam XVII/Cenderawasih, imigrasi, serta Kementerian Luar Negeri untuk mengajukan protes kepada pemerintah PNG.