Kabar gembira bagi anda yang berpenghasilan Rp. 3 Juta/Bulan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan untuk kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Untuk saat ini, gaji sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan tidak akan dikenakan lagi pajak penghasilan (PPh).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK 010/2015 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang kami kutip dari situs Kemenkeu, Kamis (9/7/2015).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini telah berlaku untuk tahun pajak 2015. Jadi meski ini aturan baru diterbitkan, akan tetapi berlaku mulai dari Januari 2015. Dan bagi yang sudah membayar pajak enam bulan sebelumnya, maka akan ada penyesuaian untuk selanjutnya.
Dibawah ini rincian penyesuaian batas PTKP:
– Rp 36 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
– Rp 3 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
– Rp 36 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
– Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan