Banyak para pengguna BPJS yang kecewa akibat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, Pasalnya didalam Peraturan tersebut menyebutkan “Dana JHT Baru Cair Setelah 10 Tahun Kerja”.
Pada 1 Juli 2015 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh. Didalam Peraturan ada beberapa perubahan aturan yang diprotes oleh masyarakat.
Yakni tentang pencairan atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diperpanjang jadi minimal masa keanggotaan 10 tahun, dari sebelumnya hanya 5 tahun.
Tidak hanya itu bahkan JHT hanya bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Dana JHT juga bisa diambil sebelumnya waktunya, tapi hanya 10% saja dan maksimal 30% untuk pembiayaan rumah.
Muhammad Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh kementerian yang ia pimpin.
“Soal JHT yang bisa ngomong Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon,” ucap Hanif ditemui di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
“Iya sekarang (JHT) 10 tahun, tapi saya belum buka-buka draft-nya. Tapi sudah diubah 10 tahun di PP yang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Abdul CholikĀ VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa aturan tersebut mengikuti PP yang keluar pada Juli 2015. Menurut Cholik, BPJS Ketenagakerjaan hanya mengikuti aturan.
“Ya, kami kan bekerja sesuai aturan. Kami tidak bertindak tanpa ada sistem regulasinya. Soalnya ini baru keluar kemarin, kami harus ikuti aturannya,” ujarnya seperti kami kutip dari detikFinance.