Bulan Ramadan adalah bulan yang spesial. Karena Banyak hal yang dapat dilakukan bersama bagi pasangan suami-istri, Meski demikian tak sedikit pula pasangan menjadikan Ramadan sebagai momen ujian bersama, diantara ujian tersebut di antaranya menahan hasrat biologis / hawa nafsu.
Seperti kita ketahui ciuman adalah sebagai pintu gerbang hubungan intim suami-istri pertama, tapi perlu dicermati. Ciuman hanya sebatas awal, bukan inti dari hubungan intim tersebut. Lalu, apakah hukumnya berciuman saat puasa?
“Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436) Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya Haram,” demikian tersiar di laman nu.or.id, seperti yang kami kutip pada Senin (22/6/2015).
Jika ciuman hanya sebatas ciuman belaka tanpa nafsu syahwat, puasa tersebut dinyatakan tidak batal. Namun, apabila seseorang mencium pasangan dengan bernafsu, bahkan menuju ejakulasi, maka pembahasan hukumnya pun menjadi lebih dalam lagi.
“Tetapi hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa. Jika anda suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, 355),” demikian seperti yang diulas laman syariah resmi NU tersebut.
Wallahu a’lam