[nextpage title=”satu”]
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memberikan kabar baik bagi para pekerja. Pasalnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan lebih awal oleh setiap perusahaan. THR bisa dicairkan paling lambat 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Gambarannya seperti ini, berdasarkan kalender tahun 2015 hari Raya Idul Fitri(lebaran) diperkirakan jatuh sekitar tanggal 16-17 Juli 2015.
Seperti diketahui pada tahun lalu pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayar THR maksimal 7 hari sebelum lebaran.
“Kami imbau agar pembayaran dipercepat tahun ini,” ucap Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja (Menaker) didalam keterangan resminya, kemarin (31/5).
Menaker menyampaikan, alasan pembayaran THR lebih awal agar dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menyambut lebaran. Termasuk, persiapan kegiatan mudik bagi para pekerja yang mendapatkan keuntungan rupiah di luar kota.
[/nextpage]
[nextpage title=”dua”]
“Kalau mau beli tiket kan juga harus dibeli jauh-jauh hari kan. Jadi semakin cepat semakin baik,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Hanif juga menegaskan, pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayarannya, disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 04 Tahun 1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam peraturan itu disebutkan, pemberian THR wajib diberikan pada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah/gaji.
Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB), maka THR diperbolehkan dibayar sesuai kesepakatan itu. “Dengan catatan lebih baik dari ketentuan tersebut (Permen no 4/1994),” katanya.
Pemberian THR ini, lanjut dia, wajib diberikan pula bagi para pekerja dengan status outsourcing (alih daya) ataupun kontrak. Bahkan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
[/nextpage]