Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Supartin, mantan Kades Dibee, Kecamatan Kalitengah tahap kedua kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (01/12).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim, H. Hisbullah Idris SH M Hum, dengan anggota masing masing Jhon Dista SH dan Mochamad Mahin SH MH.
“Sesuai jadwal, persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban dari terdakwa atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan di persidangan, Selasa (01/12).
Dalam persidangan tahap kedua, terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum Dita Andhika Bhaskara Putra, SH MH, Joko Riyadi, SH, dan Dwi Istiawan, SH.
“Persidangan tetap dilaksanakan secara Online atau Virtual via App Zoom dari dua tempat berbeda. Terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan, sedangkan Majelis Hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya,” tandasnya.
Subhan mengatakan, kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BKKPD di Desa Dibee Kecamatan Kalitengah atas terdakwa Supartin alias Partin jangan sampai dilakukan oleh kades lainnya.
Diketahui, mantan kades Dibee Kecamatan Kalitengah Supartin, diduga membuat dua proyek fiktif diantaranya, proyek peningkatan jalan lingkungan RT 14 RW 15 Dusun Pandanarang dan peningkatan jalan area makam Mbok Ayu Roro Bojo Dusun Dibee.
Proyek jalan itu menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019. Nilainya masing – masing Rp 60 juta. Bantuan tersebut diajukan tersangka 29 Maret 2019. Bantuan itu keluar 2 Mei 2019.(Rinto Caem)