Oleh: Umar Santi, Juru Bicara Aliansi Rakyat Maluku Selatan
Perjalanan panjang historical Belanda dan kerajaan serta kesultanan kesultanan yang ada di Nusantara yang kelak disatukan dengan Nama Indonesia.
Dalam catatan sejarah wilayah nusantara dari barat hingga ke timur, utara hingga selatan adalah bagian kekuasaan Belanda, yang saat secara sporadis menjajah daerah daerah tersebut yang kelak dikenal dengan nama Indonesia.
Pernyataan PM belanda Mark Rutte terkait pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah sesuatu yang biasa saja bagi kami, namun ada 2 (dua) poin yang luar biasa yang kami dapatkan dari pernyataan Rutte tersebut yaitu:
1.Indonesia adalah negara yang selama ini hidup dalam kebimbangan dan ketidakpastian terkait status hak kedaulatan dan kemerdekaannya,sebab secara de jure belum ada pengakuan secara final yang mengikat dari pihak yang bertindak selaku penjajah saat itu. Malah berdasarkan catatan sejarah,pada tahun 1949 Belanda telah mengakui Kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia Serikat bukanlah Republik Indonesia (Hasil KMB)
2. Kerajaan Belanda telah menunjukan sikap sebagai pecundang dan pelacur Politik yang telah merekayasa aksi polisinil yang pada akhirnya memakan korban pihak pihak yang tidak seharusnya menjadi korban misalnya Andi Aziz dari Makassar, Tjokorda Gde Raka Soekawati dari Bali merupakan Presiden Negara Indonesia Timur.
DR.ch.Roberth Soumokil Jaksa Agung Negara Indonesia Timur yang kemudian dalam mempertahankan Negara Indonesia Timur dicaplok oleh Republik Indonesia saat itu, maka beliau memproklamirkan Negara Republik Maluku Selatan pada April 1950.
Bagi Aliansi Rakyat Maluku Selatan, kami tetap berpijak pada fakta fakta sejarah yang ada selama ini bahwa Republik Indonesia merupakan bagian dari Republik Indonesia Serikat. sama seperti halnya dengan Negara Indonesia Timur.
Dan hak menentukan nasib sendiri bagi negera negera federal di bawah kekuasaan RIS saat itu, ditandai dengan dibubarkannya Republik indonesia serikat pada Desember 1949.
Sudah pasti dalam proses tersebut akan ada pihak yang ingin bersatu dalam satu negara kesatuan dan ada juga yang tidak,maka terjadilah rayu merayu hingga pemaksaan dan aneksasi dari pihak pihak yang merasa kuat terhadap pihak pihak yang di anggap Lemah.
Aliansi Rakyat Maluku Selatan dalam hal menanggapi pernyataan Rutte, maka kami meminta Pihak Pemerintahan Belanda untuk menjelaskan beberapa Hal :
1. Apakah Perjanjian Linggarjati (1946), Perjanjian Renville (1948),juga Perjanjian Roem Royen (1949) adalah Fakta sejarah.
2. Apakah Konferensi Meja bundar yang dilaksanakan di Den Haag (28 agustus-2 November 1949) yang dihadiri delegasi Indonesia Moh.Hatta, J.H.Van Maarseven dari Belanda, juga dari pihak BFO (Majelis Permusyawaratan Federal) dan dari UNCL (PBB)yang saat itu di wakili oleh Chritchley.
Merupakan Fakta sejarah yang sah secara de jure. Yang mana telah menghasilkan salah satu point,yaitu Belanda Mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan Berdaulat.
Sedangkan Republik Indonesia merupakan Bagian dari Republik Indonesia Serikat, lantas bagaimana bisa ada pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan pada tahun 1945 terhadap sebuah negara yang menjadi negara bagian dari sebuah negara berdaulat yang diakui pada tahun 1948.
Apakah Republik Indonesia Serikat (RIS) melakukan aneksasi terhadap Republik Indonesia (RI)?
3. Apakah konferensi Malino sebagai sebuah fakta sejarah (16-25 Juli 1946)?
4. Apakah konferensi Denpasar juga merupakan fakta sejarah (18-24 Desember 1946) yang menghasilkan Terbentuknya Negara Indonesia Timur?
5. 17 Agustus 1950 negara negara bagian menyatakan melebur dan bersatu dengan Negara bagian Republik Indonesia yang kemudian menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Apakah Proklamasi Republik Maluku Selatan (25 April 1950) yang awalnya merupakan bagian dari Negara Indonesia Timur, namun menolak bergabung dengan Republik Indonesia adalah merupakan sesuatu yang legal secara de jure maupun de facto sehingga pihak kerajaan Belanda hingga detik ini tetap mengakomodir dan menaungi kehadiran Pemerintahan Darurat Republik Maluku Selatan di pengasingan.
Demikian tanggapan Aliansi Rakyat Maluku Selatan terkait pernyataan PM Belanda Mark Rutte
Yang kami sayangkan adalah langkah Pemerintah Belanda dalam mengakui kedaulatan Indonesia pada 17 Agustus 1945 secara tidak langsung Mendelegitimasi Pihak Perserikatan Bangsa Bangsa sebagai lembaga internasional yang konsisten dan berkomitmen terhadap perdamaian,masalah-masalah kemanusiaan juga penghormatan terhadap Hak Asasi manusia dan pihak PBB juga merupakan pihak yang hadir dan menjadi saksi pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia Serikat pada Konferensi Meja Bundar di Den haag saat itu.
Catatan dan Fakta sejarah selama ini,pihak belanda mengakui Kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949 bersamaan dengan di bubarkannya Republik Indonesia Serikat.
Yang mana pada saat itu, kedaulatan masing masing negera bagian yang ada saat itu dikembalikan (hak untuk menentukan nasib sendiri berlaku)
Jika pengakuan Pemerintah Belanda yang disampaikan PM Mark Rutte adalah sesuatu yang bersifat final, maka semua proses sejarah yang berkaitan dengan Republik Indonesia Serikat dan lain lain harus dianulir dari sejarah dunia.
Cerdas cerdaslah dalam menggali sejarah sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.