Koordinator masyakarat anti korupsi (MARAK) mengirim surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Permohonan Investigasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gub Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH, Rabu (24/7) pagi di Jakarta.
Koordinator MARAK Aprudin menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat Provinsi Kendari dan pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, adapun masalahnya sebagai berikut:
H. Ali Mazi, SH, sebagai Gub Sulawesi Tenggara diduga menyebabkan hilangnya asset Pemda Sulawesi Tenggara pada tahun 2007 sebesar Rp 968.039.720.728,- Diumumkan bahwa neraca pada tahun 2007 keseluruhan asset sebesar Rp 1.418.999.222.728,-Padahal dalam daftar rekapitulasi barang inventaris nilai asset barang secara keseluruhan hanya sebesar Rp 450.059.502.000,- Jadi dalam satu tahun saja ditemukan selisih atau kehilangan asset sebesar Rp 968.039.720.728,-
Sebagai tersangka kasus korupsi pada perpanjangan Hak Guna Bangunan Gelora Bung Karno No. 26 dan No. 27 atas tanah Hotel Hilton yang dimiliki oleh PT. Indobuildco. Perpanjangan Hak Guna Bangunan tanah seluas 13.7 Ha tersebut dilakukan di luar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora atas nama Sekertariat Negara cq Badan pengelola Gelora Senayan. Nilai Jual Objek Pajak Rp 14.095.000,- per M2, sehingga kerugian Negara mencapai sebesar Rp 1.936.000.000,-
Tidak hanya itu Ali Mazi juga melakukan percaloan jabatan dalam melakukan rotasi jabatan di lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara.
“Di ujung akhir masa kerja Komisoner KPK sebaiknya lembaga ini makin menunjukkan taring dalam pemberantasan korupsi dengan memeriksa pejabat-pejabat Negara yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi seperti Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, SH. Tapi nyatanya setelah beberapa kali Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) mendatangi sampai saat ini tidak bergeming sedikitpun.” Tegas Aprudin.
Padahal menurut MARAK sebagai lembaga swadaya masyarakat anti korupsi berharap orang-orang yang menduduki lembaga anti korupsi ini adalah orang-orang yang berpikir bahwa pemberantasan korupsi adalah satu hal yang prioritas dan penting sebagai bagian dari dukungan atau pilar penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kasus-kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, seharusnya mendapat prioritas untuk segera diambil tindakan. Karena kasusnya sudah jelas sekali dari mulai jual beli jabatan melalui rotasi jabatan sampai penyelewengan asset Pemprov Sulawesi Tenggara. Dan Isyu kotor tersebut santer terdengar di Pemprov Sultra, khususnya di kota Kendari, tempat dimana Ali Mazi memerintah, bahwa “Ali Mazi itu pemain”.
Jangan akhirnya nanti timbul kekhawatiran di masyarakat, KPK sebagai lembaga yang tidak berkompeten, independen, dan bebas kepentingan. Untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebut sebaiknya KPK segera bertindak agar segera memeriksa Ali Mazi. Bagaimanapun, anggota KPK, tidak boleh tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.
Masa kerja lima komisioner KPK akan segera berakhir, yaitu Desember 2019, sebelum ini berakhir kami dari MARAK menginginkan KPK segera tangkap dan periksa Ali Mazi. Karena jangan sampai para pimpinan KPK yang baru mempunyai tanggungan yang berat untuk menuntaskan kasus Ali Mazi.
Hingga kini MARAK mendesak KPK mempunyai keberanian untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi terkait dugaan kasus-kasus korupsinya. Jika hal ini tidak dilakukan MARAK menganggap saat ini tindak pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK masih dilakukan secara tebang pilih. Hingga saat ini KPK masih belum memiliki komitmen yang jelas dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak kasus korupsi yang belum diselesaikan oleh KPK secara serius, bahkan banyak kasus yang hilang begitu saja.