Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua residivis (mantan narapidana) karena kedapatan membawa, memiliki, menguasai, menawarkan dan atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi
Dua residivis yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lamongan tersebut yakni, Achmad Basori (46), warga Dupak, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya dan Bahrun Nawa (25) alias Songong, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Bahrun Nawa ditangkap Satreskoba Polres Lamongan pada hari Kamis (11/04/2019) lalu sekira pukul 15.30 WIB di Gelanggang Olah Raga (GOR) Desa Kemantren Kecamatan Paciran. Sedangkan Achmad Basori ditangkap selang sehari setelah penangkapan Songong.
“Jadi yang pertama ditangkap itu Songong, kemudian kita lakukan pengembangan dan akhirnya ditangkap Basori, satu hari berselang. Dari tangan keduanya barang bukti (BB) narkotika yang ikut diamankan sabu-sabu seberat 48,28 gram dan ekstasi 14,5 butir,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung,SIK.MH kepada awak media saat press release di Mapolres Lamongan. Selasa (16/04/2019).
Feby menjelaskan, kedua tersangka pernah mendekam di Lapas Klas IIB Lamongan dengan kasus serupa beberapa tahun yang lalu sebelum penangkapan kemarin. Sehingga mereka bisa kenal satu sama lain pada saat di Lapas.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
“Tapi melihat keduanya pernah dihukum atas kasus yang sama dan kembali mengulangi perbuatannya dengan barang bukti lebih banyak, bisa saja hukuman nanti akan bertambah,” jelas Feby.
Dalam pengakuan Songong saat ditanya AKBP Feby, setiap 1(satu) gram sabu dia membeli dari bandar seharga Rp.1,450 juta.
“Per gram sabu, saya bagi menjadi sepuluh paket dengan harga per paket Rp.250 ribu,” ujar Songong.
Sementara itu, saat memberikan keterangan di depan awak media, dan ditanya Kapolres Lamongan, Basori berprofesi sebagai musisi ini mengaku, kembali ke dunia gelap tersebut lantaran ajakan Bahrun yang menjanjikan bayaran menggiurkan.
“Saya diberikan imbalan Rp1 juta, bila mampu menjual sabu-sabu sesuai yang ditentukan Bahrun,” ucap Basori.
Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap, dua buah timbangan, dua buah handphone, dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 28.750.000,- sebagai barang bukti.(RINTO CAEM).