Seorang balita Bunga (3) di Desa Ngimbang Lamongan dipukul ayahnya sendiri bernama Ari Pungki Munandar (23). Tindakan Ari karena kesal terhadap bunga yang selalu rewel.
Pelaku melarikan diri dan meninggalkan Bunga di rumah. Beruntung neneknya mengetahui peristiwa itu, hingga melaporkannya ke Polres Lamongan.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penangkapan. Di hadapan penyidik, pelaku tega berbuat keji lantaran marah dan kesal dengan ulah anaknya yang rewel.
“Perilaku ringan tangan bukan hanya dilakukan pada anak, tapi juga kerap kepada istri sendiri,” tutur saksi sekitar rumah Ari yang tak mau disebutkan namanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat 12 undang – undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan pasal 44 ayat 1 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Rinto)