Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi harus menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
“Mendesak Kapolda Jateng menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, dan segera membebaskan semua tahanan terkait dengan perjuangan rakyat desa Wadas,” kata Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (9/2/2022).
KAMI Lintas Provinsi mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
“Mengecam sekaligus mengutuk kekerasan aparat keamanan kepada warga masyarakat. Cara-cara tersebut sangat berpotensi melanggar hukum pidana umum UU Nomor 8 Tahun 1981 ttg KUHAP, dan pelanggaran HAM sesuai UU No.39 tahun 1999,” jelasnya.
KAMI Lintas Provinsi meminta kepada rakyat di manapun agar tidak memilih calon pimpinan daerah dan nasional yang tidak punya keberpihakan kepada rakyat, dan terindikasi melanggar hukum dan HAM.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 2021 menjadi awal mula Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo bergejolak. Di mana puluhan orang kini ditangkap setelah menolak proyek pembangunan Bendungan Bener, yang salah satunya adalah penambangan quarry (batu andesit), ada warga yang diamankan karena memotret kegiatan polisi.
“SK Pembaruan Ganjar Pranowo itu menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry (batu andesit) untuk material pembangunan Bendungan Bener, padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak,” ungkapnya.
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945, IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry dianggap cacat substansi karena tidak sesuai dengan Pasal 61 Perda 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011 hingga 2031.
“Di samping itu Pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air,” paparnya.