Kasus Narkoba Riau: BNN Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dalam Koper

PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi berskala besar. Seorang pria berinisial M alias Marcel ditangkap saat kedapatan membawa koper berisi 5 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang, Sumatra Selatan.

Kronologi Penangkapan di Guest House Pekanbaru

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh Bidang Pemberantasan BNNP Riau dari Direktorat Intelijen BNN RI. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana transaksi narkoba di sebuah penginapan, tepatnya di Guest House Hasannah yang berlokasi di Jalan Paus, Kota Pekanbaru.

Baca juga:  Terjaring Razia Narkoba Tamansari, Pria Ini Tak Berkutik Kedapatan Bawa Sabu

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan BNN langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian. Petugas mencurigai seorang pria yang menginap di salah satu kamar guest house tersebut.

Didampingi oleh pihak resepsionis penginapan, petugas mendatangi kamar target dan mengetuk pintunya. Begitu pintu dibuka, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Modus Sembunyikan Sabu di Koper Polo Louis

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, pelaku mengaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam lemari pakaian. Setelah digeledah, petugas menemukan sebuah koper merk Polo Louis yang di dalamnya berisi lima paket besar narkotika jenis sabu seberat 5 kg.

Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sebuah unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta uang tunai senilai Rp 1.750.000.

Baca juga:  Terjaring Razia Narkoba Tamansari, Pria Ini Tak Berkutik Kedapatan Bawa Sabu

Rute Penyelundupan Lintas Provinsi

Kepala BNNP Riau, Brigjen Christ Reinhard Pusung, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaku mengambil barang haram tersebut dari Kota Batam, Kepulauan Riau, lalu membawanya ke Pekanbaru. Rencananya, sabu tersebut akan segera dibawa untuk diedarkan ke Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas BNNP Riau guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang berada di belakangnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News