Hak Jawab PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)

011/ SM/WSP.LF/2026. Jakarta, 11 September 2026
Lampiran : –
Perihal : HAK JAWAB
Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi Suara Nasional

Sehubungan dengan pemberitaan Suara Nasional berjudul “Viral! Uang
Rp17 Miliar Milik Keluarga Shabrina Adfi Raib di BTN, Lapor ke OJK dan DPR

Namun Belum Ada Tanggapan” yang terkait dengan unggahan Shabrina Adfi
mengenai klaim dana milik mertuanya, Linawati Pasmah Soepino, kami
selaku Kuasa Hukum PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Pemberitaan tersebut bersumber dari unggahan Shabrina Adfi yang menyebut dana mertuanya sekitar Rp17 miliar hilang di BTN dan meminta BTN bertanggung jawab. Kami menilai narasi tersebut tidak menggambarkan fakta dan proses penanganan perkara secara utuh.

2. Permasalahan Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Pada 4 Mei
2023, BTN secara proaktif melaporkan mantan pegawainya, Fibriyanti,
kepada Polda Metro Jaya. Proses hukum tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024 yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fibriyanti.

Baca juga:  Audit BPK Ungkap Potensi Kerugian Rp1,3 Triliun, Jalih Pitoeng akan Laporkan Komisaris dan Direksi BTN ke APH

3. Secara terpisah, Linawati menempuh upaya hukum perdata terhadap BTN. Gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak terdapat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran. Saat ini, Linawati kembali mengajukan gugatan dan perkara tersebut masih dalam proses persidangan, sehingga belum terdapat putusan dalam perkara yang sedang berjalan yang menetapkan tanggung jawab BTN maupun nilai kerugian sebagaimana diklaim.

4. Klaim Rp17 miliar yang disampaikan di ruang publik juga berbeda secara material dengan gugatan terbaru pihak Linawati, yang mencantumkan nilai pokok tuntutan sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Nilai tersebut merupakan dalil dan tuntutan pihak penggugat, bukan pengakuan BTN atas nilai kerugian ataupun kewajiban pembayaran Perseroan.

Baca juga:  BTN Dihantam Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp17 Miliar, Oknum Sudah Dipenjara, Uang Belum Kembali

5. Atas penyampaian informasi melalui media sosial yang kami nilai tidak
sesuai dengan fakta, tidak memberikan konteks perkara secara utuh serta telah merugikan dan mencemarkan nama baik BTN, Kuasa Hukum BTN akan menyampaikan somasi kepada Shabrina Adfi. Somasi tersebut merupakan langkah untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi yang telah disebarluaskan sekaligus melindungi kepentingan dan reputasi BTN. Perseroan juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami meminta kepada Redaksi untuk memuat Hak Jawab ini secara
proporsional agar publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang
serta tidak menempatkan klaim sepihak sebagai fakta yang telah terbukti.

Hormat Kami,
KUASA HUKUM PT. BANK BTN (Persero) Tbk
Dr. Widodo Sigit Pudjianto, S.H., M.H.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News