Oleh: Nano Hendi Hartono, wartawan senior
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah kembali mempertontonkan wajah buram demokrasi lokal kita. Publik dikejutkan, namun sesungguhnya tidak benar-benar terkejut. Sebab, pola yang berulang ini seakan menjadi siklus tahunan: pilkada usai, kekuasaan dimenangkan, lalu kasus korupsi menyusul.
Di balik setiap OTT, hampir selalu terselip satu benang merah yang sama: politik berbiaya tinggi. Kepala daerah yang tertangkap bukan semata persoalan moral individu, melainkan puncak gunung es dari sistem politik elektoral yang mahal, kompetitif, dan sering kali brutal secara finansial.
Untuk menjadi bupati, wali kota, atau gubernur, biaya yang harus dikeluarkan kandidat tidak lagi masuk akal. Mulai dari mahar politik ke partai, biaya logistik kampanye, mobilisasi tim sukses, hingga “uang operasional” di akar rumput. Angkanya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.
Dalam konteks ini, jabatan kepala daerah bukan lagi sekadar amanah publik, tetapi berubah menjadi instrumen pengembalian modal. Ada logika ekonomi yang bekerja secara dingin: modal harus kembali, bahkan kalau bisa berlipat. Jika tidak, kekuasaan justru menjadi beban finansial.
Maka ketika seorang kepala daerah dilantik, hitung mundur dimulai. Lima tahun masa jabatan bukan semata waktu untuk melayani rakyat, tetapi juga tenggat untuk menutup kerugian politik yang sudah dikeluarkan.
Cara tercepat dan paling sistematis untuk “balik modal” adalah melalui jual beli jabatan dan pengaturan proyek APBD. Jabatan struktural diperjualbelikan kepada ASN yang ingin naik pangkat. Mutasi, promosi, dan rotasi bukan lagi berbasis kompetensi, melainkan transaksi.
Di sisi lain, APBD menjadi ladang basah. Proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga dana hibah dan bantuan sosial menjadi alat transaksi antara kepala daerah, pengusaha, dan elite politik lokal. Fee proyek, komitmen setoran, dan permainan tender menjadi praktik yang nyaris terlembagakan.
Dalam sistem seperti ini, korupsi bukanlah penyimpangan, melainkan mekanisme kerja kekuasaan.
OTT KPK sering dipersepsikan sebagai keberhasilan penegakan hukum. Namun, jika OTT terus berulang dengan pola yang sama, pertanyaannya bergeser: apakah kita sedang menyembuhkan penyakit, atau hanya mengobati gejalanya?
OTT memang penting sebagai efek kejut dan simbol kehadiran negara. Tetapi tanpa pembenahan sistem politik yang melahirkan korupsi, OTT hanya akan menjadi ritual rutin. Satu kepala daerah ditangkap, yang lain menunggu giliran.
Lebih ironis lagi, tidak sedikit kepala daerah yang sudah melihat contoh pendahulunya ditangkap, tetapi tetap melakukan hal serupa. Ini menandakan bahwa tekanan sistem jauh lebih kuat daripada rasa takut pada hukum.
Partai politik tidak bisa cuci tangan. Mahar politik yang mahal, proses kandidasi yang transaksional, serta minimnya kaderisasi ideologis turut menyumbang lahirnya kepala daerah “bermodal utang politik”.
Ketika partai menjadikan pencalonan sebagai komoditas, jangan heran jika kepala daerah menjadikan APBD sebagai alat pengembalian investasi. Politik pun berubah dari arena gagasan menjadi arena bisnis kekuasaan.
Tanpa reformasi internal partai—terutama transparansi pendanaan dan seleksi kandidat—korupsi kepala daerah akan terus diproduksi secara struktural.
Jika ingin memutus mata rantai OTT kepala daerah, maka yang harus dibenahi bukan hanya individu, tetapi arsitektur politiknya. Biaya pilkada harus ditekan secara serius. Pendanaan politik harus transparan dan akuntabel. Peran negara dalam pembiayaan pemilu perlu diperkuat agar kandidat tidak tergantung pada cukong.
Selain itu, penguatan sistem merit ASN, digitalisasi perizinan dan pengadaan, serta pengawasan publik yang ketat harus menjadi prioritas. Namun di atas semua itu, diperlukan keberanian politik untuk mengakui bahwa demokrasi kita sedang sakit karena mahalnya ongkos kekuasaan.
OTT KPK adalah alarm keras. Pertanyaannya, apakah kita hanya akan terus terbangun sesaat, lalu kembali tertidur dalam sistem yang sama?
Jika politik tetap mahal, maka korupsi akan selalu menemukan jalannya. Dan selama jabatan diperlakukan sebagai investasi, rakyat hanya akan menjadi penonton dari drama kekuasaan yang berulang.




