Oleh: Rokhmat Widodo, Pengamat Politik dan Sosial
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sadewo, menjadi tamparan keras bagi wajah demokrasi lokal di Kabupaten Pati. Peristiwa ini bukan sekadar soal dugaan tindak pidana korupsi seorang kepala daerah, melainkan juga membuka borok lama tentang rapuhnya fungsi pengawasan DPRD Pati yang seharusnya menjadi benteng pertama kepentingan rakyat.
Ironisnya, sebelum OTT itu terjadi, gelombang aspirasi publik telah lebih dulu menggema. Ribuan warga Pati turun ke jalan, mendesak agar Bupati Sadewo mundur dari jabatannya. Demonstrasi berlangsung berhari-hari, menyuarakan keresahan, kekecewaan, dan kemarahan publik atas berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Namun suara itu seolah membentur tembok tebal di gedung DPRD.
Dalam sistem demokrasi, DPRD adalah representasi rakyat. Ia diberi mandat untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah, memastikan kekuasaan eksekutif tidak melenceng dari koridor hukum dan etika. Namun dalam kasus Bupati Sadewo, DPRD Pati justru tampil pasif, bahkan terkesan menjadi “tukang stempel” kekuasaan.
Alih-alih merespons tuntutan publik dengan mekanisme politik—seperti penggunaan hak interpelasi, angket, atau bahkan menyatakan pendapat—DPRD Pati memilih diam. Desakan agar Bupati Sadewo mundur tidak mendapatkan ruang serius dalam agenda resmi lembaga legislatif. Padahal, secara moral dan politik, tekanan publik tersebut merupakan alarm dini yang seharusnya direspons cepat.
Sikap DPRD ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah para wakil rakyat masih berdiri di pihak konstituen, atau justru terjebak dalam relasi transaksional dengan penguasa daerah?
OTT KPK terhadap Bupati Sadewo menjadi semacam “kebenaran yang datang terlambat”. Apa yang sebelumnya disuarakan rakyat akhirnya dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Ini sekaligus menegaskan satu hal penting: ketika pengawasan politik gagal, maka penegakan hukumlah yang mengambil alih peran tersebut.
Keberhasilan KPK melakukan OTT menunjukkan bahwa problem tata kelola pemerintahan di Pati bukan isu remeh. Ada indikasi kuat bahwa kekuasaan tidak dijalankan secara bersih dan transparan. Namun, di sisi lain, OTT ini juga menjadi cermin kegagalan sistem pengawasan internal daerah, khususnya DPRD.
Seharusnya, DPRD mampu mendeteksi lebih awal indikasi penyimpangan, bukan menunggu aparat penegak hukum turun tangan. Jika DPRD menjalankan fungsinya secara optimal, bisa jadi kerusakan kepercayaan publik tidak sedalam sekarang.
Di tengah hiruk-pikuk politik dan proses hukum, suara masyarakat Pati menjadi elemen penting yang tak boleh diabaikan. Banyak warga mengaku kecewa, namun tidak sepenuhnya terkejut.
“Sebenarnya kami sudah menduga. Makanya dulu demo besar-besaran minta Bupati mundur. Tapi DPRD seolah tutup mata dan telinga,” ujar Slamet (47), warga Kecamatan Juwana.
Hal senada disampaikan Nur Aini (35), seorang pedagang kecil di Pati Kota. “Kalau DPRD dari awal tegas, mungkin tidak sampai begini. Kami rakyat kecil cuma bisa teriak di jalan, tapi yang punya kewenangan malah diam,” katanya dengan nada getir.
Sementara itu, kalangan pemuda Pati menilai kasus ini sebagai bukti bahwa politik lokal masih sarat kompromi elit. “Ini pelajaran pahit. Wakil rakyat harusnya berani melawan kekuasaan yang menyimpang, bukan ikut menikmati kenyamanan,” kata Rizky (23), aktivis mahasiswa.
Kasus ini memperlihatkan gejala serius: mandulnya DPRD sebagai lembaga kontrol. Ketika legislatif kehilangan daya kritis, maka demokrasi lokal hanya menjadi formalitas lima tahunan. Pemilu berlangsung, jabatan berganti, tetapi praktik kekuasaan tetap berjalan tanpa pengawasan efektif.
Lebih berbahaya lagi, sikap DPRD Pati berpotensi menciptakan preseden buruk. Kepala daerah lain bisa merasa aman dari tekanan politik selama memiliki “hubungan baik” dengan legislatif. Rakyat pun semakin apatis, karena merasa suaranya tidak memiliki daya tekan.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka jarak antara rakyat dan wakilnya akan semakin melebar, membuka ruang bagi krisis kepercayaan yang berkepanjangan.
OTT Bupati Sadewo harus menjadi momentum refleksi total bagi DPRD Pati dan seluruh aktor politik daerah. Rakyat tidak hanya menuntut penegakan hukum terhadap individu, tetapi juga perbaikan sistem.
Pertama, DPRD harus mengembalikan marwahnya sebagai lembaga pengawas, bukan pelengkap kekuasaan.
Kedua, transparansi dan keberanian politik menjadi keharusan, bukan pilihan.
Ketiga, partai politik harus bertanggung jawab atas kader-kadernya yang duduk di legislatif maupun eksekutif.
Bagi masyarakat Pati, kasus ini adalah luka, tetapi juga pelajaran. Bahwa suara rakyat tidak boleh berhenti di jalanan, dan bahwa wakil rakyat harus terus diingatkan akan mandat yang mereka emban.
OTT ini bukan akhir cerita. Justru ia menjadi awal dari pertanyaan besar: apakah setelah ini DPRD Pati akan berubah, atau tetap mandul menghadapi kekuasaan?
Waktu dan keberanian politik yang akan menjawabnya.





