15 Ibu Kena Kanker, Warga Sukomulyo Lamongan Desak Tower PT EMA Dipindah! DPRD Diminta Turun Tangan

Suasana memanas terjadi dalam audiensi warga RW 04 Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, terkait keberadaan menara telekomunikasi (tower) yang telah berdiri sejak tahun 1993. Awalnya dikelola oleh Satelindo, lalu berpindah ke Indosat, dan kini sejak tahun 2021 dipegang oleh PT Epid Menara Assesco (EMA).

RD, tokoh warga, dengan lantang mengungkapkan keresahan mendalam yang dirasakan warga selama puluhan tahun terakhir. Ia menyebutkan bahwa sejak berdirinya tower tersebut, banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan serius.

“Ada 15 ibu-ibu yang terkena kanker, 5 orang mengalami miom, dan 4 lainnya mengalami vertigo. Ini kami duga kuat akibat radiasi dari tower yang begitu dekat dengan pemukiman. Bahkan pernah baut dan mur dari atas tower jatuh ke atap rumah warga saat angin kencang. Untung saja tidak mengenai penghuni rumah,” ujar RD sambil menunjukkan bukti fisik berupa mur dan baut yang jatuh dari tower, Kamis (19/6/2025).

Warga juga menyampaikan kekecewaan karena selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses komunikasi atau sosialisasi terkait pengelolaan tower. Mereka menilai PT EMA abai terhadap aspirasi dan keluhan warga, tanpa pernah memberi kompensasi ataupun bentuk tanggung jawab sosial (CSR).

“Jarak antara tower dengan rumah kami tidak ada sama sekali. Kami minta tower ini dipindah minimal sejauh 70 sampai 100 meter dari pemukiman. Itu harga mati!” tegas RD.

Menanggapi tuntutan warga, Santoso selaku perwakilan dari PT EMA menjawab diplomatis. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil mediasi kepada jajaran pimpinan perusahaan.

“Akan kami ekskalasikan ke pimpinan. Karena tower ini tergolong obyek vital, maka perlu ada koordinasi lebih lanjut. Kami harap masih ada ruang dialog,” kata Santoso kepada awak media.

Sementara itu, anggota DPRD Lamongan, Dimyati yang turut hadir dalam mediasi tersebut, menyatakan bahwa semua pihak harus mengedepankan penyelesaian yang baik dan saling menghargai.

“Saya berharap warga dan pihak perusahaan bisa menyelesaikan ini dengan kepala dingin. Tapi aspirasi warga harus tetap menjadi prioritas,” ujar Dimyati.

Dimyati meminta PT EMA untuk merelokasi tower. “Lebih baik PT EMA merelokasi tower sebagai solusi persoalan warga,” paparnya.

Warga kini menanti aksi konkret dari DPRD Lamongan, khususnya Komisi A, untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. Mereka menegaskan bahwa kesehatan masyarakat dan keselamatan lingkungan harus menjadi prioritas di atas kepentingan bisnis perusahaan. (Hadi A Harun)

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News