Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah, Suropati Desak Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Aparat Penegak Hukum

Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Coretax, sistem administrasi perpajakan nasional yang menelan anggaran fantastis hingga Rp1,3 triliun. Suropati secara tegas meminta mantan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, diperiksa terkait proyek tersebut.

Koordinator Presidium Suropati, Aditya Iskandar, menegaskan bahwa kasus korupsi yang kembali mencuat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara menjadi alarm keras bahwa sektor pajak masih menjadi ladang empuk praktik rasuah. Padahal, pajak merupakan instrumen utama penerimaan negara.

“Korupsi di sektor pajak bukan hal baru. Tahun lalu Kejaksaan Agung sempat memeriksa Suryo Utomo terkait dugaan manipulasi kewajiban perpajakan periode 2016–2020 yang melibatkan perusahaan besar Grup Djarum. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan integritas di sektor pajak masih serius,” kata Aditya dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1).

Menurut Aditya, selain praktik suap untuk mengurangi kewajiban pajak, terdapat pola lain yang patut dicurigai, yakni dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi perpajakan melalui pengadaan Coretax. Proyek tersebut diluncurkan saat Ditjen Pajak masih dipimpin Suryo Utomo dan menyedot anggaran negara sebesar Rp1,3 triliun.

Baca juga:  Dirjen Pajak Terseret Kasus Pajak Adik Ipar Jokowi

Namun ironisnya, sejak resmi digunakan pada 1 Januari 2025, sistem Coretax justru menuai gelombang keluhan dari wajib pajak. Berbagai masalah teknis muncul, mulai dari gagal login, error saat mengakses menu, kegagalan menyimpan faktur pajak, hingga kendala validasi wajah.

“Sangat janggal aplikasi dengan nilai Rp1,3 triliun hingga hari ini masih bermasalah. Ini memunculkan dugaan kuat bahwa kualitas sistem tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan negara,” tegasnya.

Aditya mengungkapkan, berdasarkan diskusi dengan sejumlah pihak yang memahami sistem informasi, nilai wajar pengembangan aplikasi Coretax diperkirakan hanya sekitar Rp800 miliar. Jika perhitungan tersebut benar, maka potensi kerugian negara akibat dugaan mark up dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kami mencurigai adanya dugaan korupsi melalui mekanisme mark up anggaran dalam pengadaan Coretax. Selisih nilai proyek yang sangat besar ini tidak bisa dianggap sepele,” ujar Aditya.

Lebih jauh, Suropati juga menyoroti dampak serius dari bermasalahnya Coretax terhadap penerimaan negara. Sistem yang tidak optimal dinilai berkontribusi pada turunnya realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,31 triliun.

Baca juga:  Dirjen Pajak Terseret Kasus Pajak Adik Ipar Jokowi

“Shortfall penerimaan pajak ini tidak bisa dilepaskan dari kegagalan sistem. Negara dirugikan, dan masyarakat pembayar pajak menjadi korban,” katanya.

Atas dasar tersebut, Suropati mendesak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan Coretax. Pemeriksaan, kata Aditya, harus mencakup proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.

Suropati secara khusus meminta agar Suryo Utomo diperiksa karena proyek Coretax dilaksanakan pada masa kepemimpinannya sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Tak hanya itu, Aditya juga mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menonaktifkan sementara Suryo Utomo dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) Kementerian Keuangan.

“Penonaktifan ini penting untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Suropati berencana menggalang para wajib pajak yang merasa dirugikan akibat lemahnya sistem Coretax untuk bersama-sama mendatangi aparat penegak hukum.

“Kami akan mengorganisir pembayar pajak yang terdampak langsung. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi, apalagi di sektor vital seperti pajak,” pungkas Aditya Iskandar.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News