FPI Tuding Pandji Pragiwaksono Menista Shalat, Minta Taubat dan Proses Hukum

Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) mengeluarkan Pernyataan Sikap resmi terkait materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam acara berjudul “Mens Rea” yang ditayangkan melalui platform Netflix. FPI menilai sejumlah pernyataan Pandji telah menistakan syariat shalat, yang merupakan fondasi utama ajaran Islam.

Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 001/PS/DPP-FPI/RAJAB/1447 H, tertanggal 24 Rajab 1447 H atau 12 Januari 2026 M, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP FPI HB. Muhammad Alattas, Lc., MA serta Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, SH.

Dalam pernyataannya, FPI mengawali dengan mengutip QS At-Taubah ayat 65–66, yang secara tegas mengecam perbuatan memperolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya, serta simbol-simbol agama. Menurut FPI, shalat sebagai rukun Islam dan syiar agama tidak boleh dijadikan bahan candaan atau lelucon dalam bentuk apa pun.

FPI menyoroti sejumlah pernyataan Pandji Pragiwaksono dalam materi komedinya, di antaranya yang mempertanyakan relevansi memilih pemimpin berdasarkan ketaatan beribadah, khususnya shalat, serta analogi-analogi yang dianggap merendahkan nilai shalat dan syariat Islam. Bahkan, FPI juga menilai candaan tentang shalat safar dan perapihan saf dalam konteks turbulensi pesawat sebagai bentuk pelecehan terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca juga:  DPR Nilai Aneh Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Meski demikian, FPI menyatakan bahwa kritik Pandji terhadap perilaku penguasa pada dasarnya merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bernegara dan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial. Namun, menurut FPI, kritik tersebut menjadi bermasalah karena dicampur dengan candaan yang menyentuh dan merendahkan ajaran ibadah Islam.

“Shalat adalah rukun Islam dan tolok ukur utama kebaikan seorang muslim. Seorang muslim yang baik pasti menjaga shalatnya. Menertawakan atau meremehkan shalat sama artinya dengan merendahkan syariat Islam,” tegas FPI dalam poin pernyataannya, Selasa (13/1/2026).

FPI juga mengutip QS Al-Ma’idah ayat 55 serta hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Muslim nomor 1855, yang menegaskan bahwa shalat merupakan standar minimal dalam menilai kepemimpinan dan loyalitas umat terhadap pemimpin.

Atas dasar tersebut, DPP FPI menyatakan bahwa pernyataan Pandji Pragiwaksono memenuhi unsur penistaan agama, khususnya terhadap shalat sebagai syiar Islam. FPI mendesak Pandji untuk melakukan taubat nasuha, memohon ampun kepada Allah SWT, serta meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam.

Baca juga:  Tokoh Muhammadiyah: Konflik FPI vs GMNI, Pengalihan Isu Kasus Ahok

Selain itu, FPI menegaskan akan mengawal proses hukum terkait dugaan penistaan agama tersebut dan meminta pemerintah serta pihak Netflix untuk menghapus, memotong, atau menyensor bagian materi yang dinilai menistakan ajaran Islam.

FPI juga menyerukan kepada para komedian dan pelaku seni lainnya agar tidak menjadikan simbol maupun ajaran agama sebagai bahan candaan, mengingat Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Pancasila.

“Siapa pun tidak boleh menista agama mana pun, baik menurut hukum agama maupun hukum negara,” demikian penegasan penutup dalam pernyataan sikap tersebut.

Pernyataan ini, menurut FPI, dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan demi menjaga kehormatan ajaran Islam serta ketenteraman kehidupan beragama di Indonesia.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News